17 Tahun Bersengkata Lahan, Pemko Tanjungpinang Behasil Memediasi Pemilik Lahan dan Warga

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Setelah belasan tahun lamanya. Akhirnya Pemerintah Kota Tanjungpinang berhasil memediasi antara pemilik tanah dan warga yang telah bertahun – tahun mendiami tanah kavlingan di Jalan Menur, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

‌Kata sepakat ini, terjadi setelah warga sepekat membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 25 juta per Kavling kepada Karnadi selaku pemilik lahan dihadapan Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, S.ip di Kantor Camat Bukit Bestari, Senin (26/3).

‌”Kita juga berterima kasih kepada pemilik lahan yang hari ini sudah juga ikut berkomitmen membantu penyelesaian ini,” ungkapnya.

‌Rahma menceritakan bahwa persengketaan atas antara warga dan pemilik tanah ini sudah terjadi sejak tahun 2002. Berangkat dari masalah yang tidak kunjung selesai tersebut Rahma bersama Walikota Tanjungpinang, Syahrul yang baru beberapa bulan menjabat ini langsung melakukan mediasi antara warga dan pemilik tanah.

‌”Pak Syahrul sangat berkomitmen menyelesaikan masalah ini, dan ini mediasi yang ke tiga alhamdulillah semuanya sudah selesai,” sebutnya.

‌Nantinya, kata Rahma warga yang tidak mampu membayar secara tunai pelunasan tanah tersebut akan difasilitasi untuk melakukan pinjaman di Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bestari.

‌”Alhamdulillah kita juga menggandeng pihak ketiga dalam hal ini Bank BPR. Bagi warga yang hari ini mau lewat bantuan pinjaman dari BPR Bestari,” ujarnya.

‌Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga membantu mencarikan Notaris yang termurah dengan biaya pembuatan sertifikat Rp 3 Juta per Kavling.

‌”Pak Walikota mencarikan benar-benar Notaris yang bisa membantu masyarakat dengan harga yang serendah-rendahnya. Ini sudah tadi sudah juga dijelaskan pak camat hal bahwa ini ada proses yang harus dilewati artinya ada 2 Tahapan pertama tahapan ditempuh pecahan dulu salah itu proses untuk beli itu masuk ke tahapan balik nama menjadi nama,” ungkapnya.

‌Semetara itu, Direktur BPR Bestari Fathermawati menegaskan warga yang ingin melakukan pinjaman dapat mengansur dengan biaya Rp 608 ribu selama 7 tahun.

Pos terkait