Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Sendiri Terdeteksi di Bandung

Metrobatam, Jakarta – Caleg PKS berinisial ‘AH’ di Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya kabur. AH lari ke mana?

Kasus ini berawal dari laporan keluarga yang mendengar cerita langsung dari korban, CA. CA sebelumnya menceritakan perbuatan AH kepada sang nenek yang lantas meneruskan laporan ke polisi sebelum pihak berwajib meningkatkan status kasus caleg AH.

“Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, pengakuan korban dan hasil visum. Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah tersangka sejak kemarin dan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Pasaman Barat, Sumbar, AKBP Iman Pribadi Santoso, Kamis (14/3/2019).

AH diduga kabur dari Sumatera Barat sehingga belum diperiksa terkait dugaan pencabulan anak kandungnya. Caleg PKS untuk DPRD Pasaman Barat itu sebelumnya dilaporkan pada 7 Maret. AH dilaporkan atas dugaan mencabuli anaknya sejak beberapa tahun lalu.

Bacaan Lainnya

“Kita masukkan dalam DPO karena diketahui telah kabur meninggalkan Sumatera Barat,” jelas Iman.

Lalu, ke mana AH? Polisi mendeteksi AH berada di Bandung, Jawa Barat. Si caleg sudah berstatus sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

“Posisi terakhir dari hasil penyelidikan kita, (AH) bukan lagi di Jakarta, tapi sudah ke Bandung,” kata AKBP Iman Pribadi Santoso kepada detikcom.

Iman mengaku sudah berkoordinasi dengan polres-polres yang ada di Jawa Barat untuk mencari yang bersangkutan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Polisi juga melibatkan psikolog setempat.

Dalam pemeriksaan awal terungkap pencabulan berlangsung sejak korban CA berusia 10 tahun atau kelas III SD hingga berusia 17 tahun sekarang.

“Sudah lima saksi yang kita periksa. Selain korban, penyidik meminta keterangan kepada ibu dan neneknya serta dua orang bidan dari rumah sakit,” kata Iman.

“Jadi bukan sejak usia 3 tahun. Bukan. Tapi sejak kelas III SD,” katanya meluruskan.

PKS menegaskan Iman bukan caleg internal, melainkan dari eksternal. PKS juga membantah anggapan mereka tak selektif dalam memilih caleg.

“Beliau adalah tokoh masyarakat. Dikenal baik. Itu yang menyebabkan kita tertarik untuk membawanya sebagai caleg. Yang bersangkutan bukan kader internal, tapi eksternal,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian kepada detikcom.

“Kami sangat terkejut mendengar kabar tersebut. Sebab, kami sudah sangat selektif dalam perekrutan seluruh caleg. Sepengetahuan kami terlapor juga akhlaknya terkenal baik dan memiliki rekam jejak yang baik di masyarakat,” kata Fajri.

Sementara itu, anggota Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru menyatakan akan berkoordinasi dengan KPU terkait kasus itu. PKS meminta KPU mencoret caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“PKS melalui DPD/DPW Sumbar akan sampaikan surat resmi ke KPU. Minta caleg tersebut dicoret dari DCT,” kata Paru, Rabu (13/3). (mb/detik)

Pos terkait