Di Persidangan, Staf KONI Ungkap Ada Jatah Rp 1,5 M untuk Menpora

Metrobatam, Jakarta – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi disebut dalam persidangan perkara suap terkait hibah untuk KONI dan Kemenpora. Imam disebut dijanjikan menerima jatah uang.

Awalnya jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksi atas nama Suradi. Dia menjabat Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI. BAP yang dibacakan menunjukkan, pada saat penyidikan, Suradi ditanya tentang ada-tidaknya arahan dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.

Berikut ini isi BAP Suradi yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/3/2019):

Iya benar Kamis, 13 Desember 2018, Fuad (Ending Fuad Hamidy) mengarahkan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI Rp 17,9 miliar. Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif pembiayaan kegiatan agar biaya sebesarnya dikeluarkan Rp 8 miliar, dari total Rp 17,9 miliar. Dikarenakan Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke pihak Kemenpora yaitu Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain yang saya lupa

Bacaan Lainnya

Atas isi BAP yang dibacakan jaksa itu, Suradi membenarkannya. Jaksa kemudian menampilkan barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan.

“Barang bukti, inisial M apa maksudnya?” tanya jaksa kepada Suradi dalam persidangan.

“Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri,” jawab Suradi.

Selain itu, dalam catatan itu ada inisial UL yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora. Suradi menyebut Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M–yang diyakininya sebagai Menpora–sebesar Rp 1,5 miliar.

“Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta,” ucap Suradi.

Namun Suradi mengaku belum mengetahui apakah pembagian uang dalam catatan itu sudah terealisasi atau belum. Sebab, Suradi merasa tidak pernah menerima uang untuk dibagikan.

“Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu,” tutur Suradi.

Dalam perkara ini, Fuad Hamidy didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (mb/detik)

Pos terkait