Dirjen Dukcapil : Buat KTP-el Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan

Ilustrasi

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Direktur Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan warga yang ingin membuat KTP Elektronik (KTP-el) kini cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), tanpa harus melampirkan surat pengantar dari RT/RW, kelurahan maupun kecamatan.

Ketentuan itu juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pindah domisili di Dinas Dukcapil setempat.

“Ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Perpres Nomor 98 Tahun 2018,” kata Zudan, saat menghadiri rapat kerja Pemerintah Desa dan pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminstrasi Kependudukan (GISA) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (5/4).

Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat diminta melaporkan kepada Dirjen Dukcapil melalui call center 1500537, jika masih menemukan adanya pelayanan pembuatan KTP-el dan  pindah domisili dengan meminta surat pengantar.

Bacaan Lainnya

“Kita lakukan pembinaan kalau masih ada yang melanggar,” imbuhnya.

Dia katakan, saat ini pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan yang lebih efektif serta efisien bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan.

“Sekarang diupayakan semua pelayanan selesai satu hingga dua jam. Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2018,” ungkapnya.

Zudan juga menambahkan, hingga saat ini cakupan pembuatan KTP-el di Kepri sudah mencapai 98 persen. Bahkan masuk tiga besar se-Indonesia sebagai daerah dengan percetakan KTP-el tercepat.

Ia turut menyampaikan, Dirjen Dukcapil juga masih memiliki persedian sebanyak 8.000.000 blangko untuk memenuhi kebutuhan pemohon yang belum membuat KTP-el.

“Daerah yang sudah kehabisan blangko KTP-el segera sampaikan ke kami. Langsung kita kirim,” tuturnya.

(sumber: antarakepri.com)

Pos terkait