DPRD Batam Dukung Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

Ilustrasi Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu minimarket Foto: MI/ARYA MANGGALA.

Metrobatam.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyambut baik kebijakan kantong plastik berbayar yang diterapkan Minimarket Alfamart di seluruh Kota Batam mulai 1 Maret 2019. Diharapkan, dengan biaya Rp 200 yang dikenakan bisa mengurangi penggunaan kantong plastik.

Pasalnya, penggunaan plastik di Indonesia khususnya Batam dinilai sudah berada di level membahayakan bagi lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengharapkan, kebijakan ini juga segera bisa diikuti oleh waralaba lain. Sehingga, bisa memberikan efek secara signifikan dan cepat pada pengurangan konsumsi plastik masyarakat.

“Kalau bisa masing-masing Waralaba tidak lagi menggunakan kantong plastik,” kata Nyanyang ketika dihubungi pada Senin (4/3).

Bacaan Lainnya
Komisi III DPRD Kota Batam yang membidangi Pembangunan Sarana Prasarana dan Lingkungan, lanjut Nyanyang, akan mendukung agar program tersebut agar bisa terlaksana dan berjalan berkesinambungan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah mencari formulasi wadah alternatif pengganti plastik untuk masyarakat.

Nyanyang mengaku, sudah melakukan koordinasi untuk menghadirkan wadah belanja berbahan ramah lingkungan. Pihaknya sudah mempelajari daerah-daerah yang sudah menerapkan pengganti plastik seperti di Bogor, Jawa Barat yang menggunakan pengganti plastik berbahan kertas.

“Di Bogor mereka menggunakan kertas, kita tentu akan menyesuaikan bahan apa yang baik dan bisa kita sediakan untuk pengganti plastik ini di Batam,” kata Nyanyang lagi.

Lebih jauh, Nyanyang mengaku pihaknya juga sudah menyiapkan aturan untuk melarang penggunaan kantong plastik ini. Sembari rencana aturan tersebut tengah di proses, pihaknya juga mengambil langkah-langkah untuk mendorong pengurangan penggunaan kantong plastik.

 

(Sumber : jawapos.com)

Pos terkait