Hanya 17 Persen, Kepatuhan Penyerahan LHKPN DPR Terendah

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan seluruh hasil pelaporan penyelenggara negara jelang tenggat akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut tingkat kepatuhan seluruh penyelenggara negara belum mencapai 50 persen.

Berdasarkan data KPK per 25 Maret 2019, dari sekitar 335.969 penyelenggara negara, baru 156.116 atau sekitar 46,47 yang sudah menyetor LHKPN ke KPK.

Dari data itu, Lembaga negara yang tingkat kepatuhannya paling rendah adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Berdasarkan data KPK, dari 553 wajib lapor, baru sekitar 99 orang atau 17,9 persen yang menyetor LHKPN ke KPK.

Peringkat kedua terbawah diisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK merinci, dari 16.798 wajib lapor, baru sekitar 4.360 atau sekitar 25,96 persen yang sudah menyerahkan LHKPN.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memperoleh tingkat kepatuhan yang paling tinggi dengan angka 63,16 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 57,2 persen, MPR 50 persen, eksekutif 47,30 persen, dan yudikatif sebanyak 39,53 persen.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan sejumlah penyelenggara negara sudah mulai membuat draf LHKPN namun masih melengkapi informasi dan lampiran. Ia berharap dalam waktu satu minggu hal tersebut dapat selesai.

“Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di Call Center 198. Kami akan membantu,” ujar Febri.

Ia mengatakan KPK juga telah menggunakan cara jemput bola yakni dengan mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR untuk memberikan pendampingan.

Febri mengatakan, KPK sampai 1 Maret 2019 Direktorat PP LHKPN telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah untuk bimbingan teknis dan pelatihan e-LHKPN, Klinik LHKPN serta Koordinasi dan Rekonsiliasi e-LHKPN.

Selain itu, Febri juga mengingatkan LHKPN penting menjelang Pemilihan Umum. Hal itu lantaran dapat membantu masyarakat menentukan pilihan pada Pemilu 2019 ini.

“KPK juga berencana akan mengumumkan para anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayannya. sehingga hal tersebut diharapkan menjadi informasi tambahan bagi masyarakat,” katanya.

Pemerintah pusat sebelumnya juga telah mengingatkan kepada KPK untuk tetap aktif menagih para pejabat agar segera melaporkan LHKPN.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan KPK berhak menagih pejabat negara yang belum melapor Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut JK, KPK dapat mengirimkan surat resmi berupa imbauan untuk segera melapor LHKPN.

“Ya diminta saja siapa yang belum. Katakanlah kementerian atau DPR, siapa yang belum, dikirim surat dan dikasih batas waktu,” ujar JK akhir Februari lalu.

JK mengatakan, ketentuan tentang pelaporan LHKPN telah diatur dalam UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jika ada yang melanggar, maka dapat dikenai sanksi.

“Semua ada aturannya. Semua ada UU-nya. Semua UU ada sanksinya. Kalau UU tak ada sanksi, bukan perundang-undangan yang mengikat,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait