Ini Hasil Pertemuan MUI Terkait Game PUBG cs

Metrobatam, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar forum group discussion dengan para ahli terkait tentang keberadaan game yang mengandung kekerasan di masyarakat. Apa hasilnya?

Pada kesempatan ini, pembahasan MUI dan para ahli tidak membicarakan game Playerunknown’s Battleground (PUBG) secara khusus, melainkan game secara keseluruhan yang terindikasi ada unsur kekerasan, radikalisme, hingga terorisme di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan bahwa pada pertemuan ini ada beberapa masukan dari Kementerian Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi e-Sport Indonesia, ahli psikologi, hingga Kantor Staf Kepresidenan.

“Diskusi tadi diperoleh beberapa catatan pada pertemuan ini. Game sebagai produk budaya memiliki sisi negatif dan positif. Untuk itu peserta FGD mempunyai kesamaan pandangan mengoptimalkan sisi positif game, salah satu mengkanalisasi melalui e-Sport yang mengoptimasi kemanfaatan, meminimalisir dampak negatif,” tuturnya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Bacaan Lainnya

Niam juga mengatakan, baik MUI maupun pihak lainnya juga satu suara untuk diberi pembatasan terhadap game yang memberi pengaruh terhadap penggunanya dan game tersebut yang dimaksud bukan PUBG.

“Misalnya ada game yang tonjok guru, akhirnya anak menonjok guru betul. Ini sekedar gambar ada game yang memberi pengaruh terhadap penggunanya. Hal seperti ini kita punya kesamaan untuk dibatasi dan pelarangan,” kata dia.

Pada kesempatan ini juga, Niam mengungkapkan ada kesepahaman untuk dilakukan pembatasan terhadap usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan.

“Di samping pembatasan, ada juga pelarangan beberapa jenis games yang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku seksual menyimpang, dan konten yang terlarang secara agama dan peraturan undang-undangan,” kata Niam.

“Pada FGD ini tidak merujuk kepada satu jenis games, tetapi lebih kepada games berkonten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana memiliki dampak dan pengaruh kepada user serta masyarakat. Kita merujuk kepada satu produk, tetapi keseluruhan,” sambungnya.

Terkait tindak lanjut dari pertemuan ini apakah diterbitkan fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, Niam menjelaskan kalau itu akan dilakukan pendalaman Komisi Fatwa MUI.(mb/detik)

Pos terkait