Jejak 4 Anggota Sindikat 50 Kg Sabu Malaysia-Aceh yang Divonis Mati

Metrobatam, Banda Aceh – Empat anggota sindikat pengedar narkoba sebanyak 50 kg sabu Malaysia-Aceh divonis hukuman mati. Mereka mengambil barang haram tersebut dari Malaysia dan pemiliknya masih buron. Seperti apa jejak kasusnya?

Dalam kasus penyelundupan sabu jaringan internasional ini, polisi menangkap lima orang. Kelimanya punya peran berbeda.

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis empat orang yaitu M Albakir, Azhari, Abdul Hannas dan Mahyudin dengan hukuman mati. Sementara Razali M Dia alias Doyok divonis seumur hidup.

Sidang pembacaan putusan digelar di PN Banda Aceh, Senin (18/3/2019). Terdakwa disidang dalam berkas terpisah. Berikut perjalanan kasus tersebut:

Bacaan Lainnya

3 Juni 2018

Terdakwa Abdul Hannas alias Annas sedang berada di rumahnya di Desa Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ketika dihubungi temannya Abu sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pembicaran itu, Abu menawarkan pekerjaan kepada Annas untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 50 kilogram di Penang, Malaysia.

Ketika itu, Abu juga menjanjikan upah kepada Annas yaitu Rp 5 juta perkilogramnnya. Rencananya uang itu akan dibagi akan dibagi terdakwa kepada Mahyuddin sebesar Rp. 1.500.000 dan Razali M Dia alisas doyok mendapat Rp 1.000.000.

5 Juni 2018

Dua hari berselang, Annas menghubungi Mahyudin sekitar pukul 08.00 WIB. Dia menawarkan Mahyudin pekerjaan yaitu mengambil narkotika jenis sabu di Penang, Malaysia.

Tak lama berselang, Annas kembali menelpon Abu dan mengabarkan Mahyudin siap bekerja sama. Abu selanjutnya mengirimkan nomor Rahmat, orang kepercayaannya yang berada di Malaysia. Selain itu, dia juga mengirimkan lokasi kapal tempat transaksi. Pesan tersebut diteruskan Annas ke Mahyudin.

Sore harinya sekitar pukul 18.00 WIB, Annas menelpon Razali M Dia alias Doyok dan meminta agar Doyok mempersiapkan kapal milik Annas yang dikelola Doyok. Kapal itu akan dipakai untuk mengambil sabu ke Penang, Malaysia.

Pada hari itu, Mahyudin menghubungi M Albakir serta Azhari dan mengajak kerja sama menjemput sabu di Penang, Malaysia. Saat itu, Mahyudin juga menjanjikan mereka upah Rp 500 ribu perkilogramnya untuk dibagi dua.

6 Juni 2018

Setelah adanya titik pertemuan, Mahyudin menghubungi Annas sekitar pukul 22.00 WIB dan memberitahu kapal sudah dalam perjalanan ke lokasi penjemputan sabu. Annas selanjutnya menelpon Doyok dan memintanya untuk menunggu serta menerima sabu di Kuala Gelumpang, Aceh Timur.

Usai barang diterima, sabu tersebut diperintahkan untuk diserahkan kepadanya. Berselang beberapa saat kemudian, Annas juga menghubungi Abu dan mengabarkan kapal sudah berangkat untuk mengambil sabu.

Penjemputan sabu ke tengah laut itu dilakukan oleh M Albakir serta Azhari. Saat itu, keduanya sudah mengantongi titik koordinat lokasi transaksi.

Ketika M Albakir Bakir dan Azhari berada di perairan Penang, Malaysia dan sesuai titik koordinat yang ditentukan, kemudian tiba sebuah kapal boat yang mendekati keduanya. Dari kapal itulah, Albakir serta Azhari menerima 50 kilogram sabu. Usai memintahkan barang haram tersebut ke kapal mereka, keduanya selanjutnya kembali ke Kuala Idi, Aceh Timur.

8 Juni 2018

Dalam perjalanan pulang, ketika Albakir dan Azhari berada di Selat Malaka, Perairan Idi, Aceh Timur, sekitar pukul 16.00 WIB, kapal mereka disetop kapal patroli polisi. Ketika digeledah oleh personel polisi dari Mabes Polri serta Bea Cukai, ditemukan sabu seberat 50 kilogram. Keduanya akhirnya ditangkap.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Annas, Mahyudin serta Razali alias Doyok. Mereka diciduk disejumlah lokasi di Aceh Timur.

Baca juga: Sempat Dikejar Polisi, Pengedar Sabu di Aceh Tabrak Bocah Kelas 6 SD

28 Januari 2019

Kelima sindikat pengedar sabu tersebut disidang di PN Banda Aceh dengan agenda pembacaan tuntutan. Empat orang dituntut hukuman mati sementara Razali dituntut hukuman seumur hidup.

“Menuntut terdakwa Mahyudin dengan tuntutan hukuman mati,” kata JPU di PN Banda Aceh.

18 Maret 2019

Majelis Hakim PN Banda Aceh memvonis empat orang dengan hukuman mati. Sementara seorang terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. (mb/detik)

Pos terkait