Jubir Prabowo Sebut Ratna Sarumpaet Mak Lampir, Pengacara: Kurang Elok

Metrobatam, Jakarta – Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menganggap pernyataan jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menggunakan istilah ‘mak lampir’ tak elok. Istilah ini disebut Andre Rosiade saat ditanya soal sidang Ratna.

“Kurang eloklah ya kalau dengan statement seperti itu. Walaupun bagaimana kan Bu Ratna pernah bersama-sama di sana, kurang eloklah,” ujar Desmihardi kepada wartawan, Kamis (28/2).

Desmihardi menyebut Andre Rosiade tak hadir dalam sidang perdana Ratna Sarumpaet. Andre sebelumnya menegaskan tak mengikuti sidang Ratna, melainkan sedang mengurus hal lain di PN Jaksel.

“Bukan, bukan urusan Mak Lampir nih. Gue nggak ada urusan sama Mak Lampir. Gue ada urusan yang lain,” ujar Andre.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Desmihardi mengatakan, saat kasus hoax penganiayaan diproses, Ratna juga tak pernah berkomunikasi dengan BPN.

“Sepengetahuan saya nggak ada,” ujar Desmihardi saat ditanya soal ada-tidaknya anggota BPN yang menengok Ratna selama ditahan.

Sedangkan Ratna sebelumnya juga berbicara mengenai BPN dan Prabowo yang tak menjenguk di tahanan. Ratna menduga Prabowo dan tim BPN tengah sibuk berkampanye.

“Ya dia kan lagi sibuk kampanye,” ujar Ratna seusai persidangan.

Polisi: Kami Netral

Sementara Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ratna itu dan menegaskan penyidik bekerja sesuai prosedur.

“Tidak ada unsur politisasi di kasus apapun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (28/2/2019).

Argo menegaskan jika penyidik sudah bekerja sesuai aturan, baik dalam kasus berita hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet, maupun kasus lainnya. Penangkapan Ratna di kasus hoax juga sudah sesuai mekanisme yang ada.

“Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku” ungkap Argo.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyebut kasus yang menjeratnya sarat nuansa politisasi. Menurutnya, polisi tidak perlu menangkap dirinya karena berbohong soal luka lebam di wajahnya.

“Aku cuma secara umum minta, karena aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi. Aku anggap nggak harus ditangkap juga toh bisa lihat tiketnya juga kok yang kayak gitu-gitu,” jelas Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2).

Ratna menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pagi tadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

“(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).

Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan yang dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Puncak dari kebohongan Ratna, Prabowo Subianto disebut jaksa menggelar jumpa pers pada 2 Oktober 2018. (mb/detik)

Pos terkait