Kumham Sebut Obor Rakyat Berpotensi Picu Keresahan

Metrobatam, Jakarta – Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto, menyebut penerbitan tabloid Obor Rakyat berpotensi memicu keresahan di masyarakat.

Hal ini terkait pemberian cuti bersyarat kepada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono. Menurut Ade, jika Setiyardi melakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan, maka cuti tersebut akan dibatalkan dan yang bersangkutan kembali mendekam di penjara.

“Setelah diteliti oleh petugas pembimbing kemasyarakatan dari Bapas (Badan Pemasyarakatan) Jakarta Timur bahwa kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).

Dia mengatakan seorang klien pemasyarakatan mempunyai kewajiban menaati syarat umum dan syarat khusus selama menjalani cuti bersyarat, apalagi jelang Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Setiyardi Budiono dan rekannya Darmawan Sepriyosa mendapat cuti bersyarat pada 3 Januari 2019. Keduanya menghirup udara bebas dengan cuti bersyarat itu selama 4 bulan 5 hari. Mereka juga wajib melapor ke Bapas Jakarta Timur.

Setelah menerima cuti bersyarat, Setiyardi berencana menerbitkan kembali Obor Rakyat pada Jumat (8/3) di Gedung Juang, Jakarta Pusat. Namun rencana peluncuran Obor Rakyat ‘Reborn’ kemudian dibatalkan.

Hari ini, Ditjen PAS juga memastikan cuti bersyarat yang diberikan kepada Setiyardi tak dibatalkan. Setiyardi pun masih menjalani bebas bersyarat.

“Tidak ada pembatalan CB (cuti bersyarat) atas nama yang bersangkutan,” kata Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Hendra Eka Putra juga menyatakan cuti bersyarat Setyardi tak dicabut. Hendra menyebut Seryardi tak kembali masuk ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

“Enggak ada masuk ke LP Cipinang,” ujar Hendra dikonfirmasi terpisah.

Bawaslu Awasi Tabloid ‘Obor Rakyat Reborn’

Bawaslu mengatakan akan mengawasi rencana peluncuran ‘Obor Rakyat Reborn’. “Iya kita lakukan pengawasan,” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Bagja mengatakan, bila terbukti tabloid ‘Obor Rakyat Reborn’ mengandung fitnah, pihaknya akan memproses. Namun Bagja berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Nanti kalau terbukti misalnya ada ‘Obor Rakyat’ fitnah terbukti, ya kita bisa proses,” kata Bagja.

“Dipidana, tahun 2014 karena isinya fitnah semua. Kami harapkan sekarang tidak,” sambungnya.

Menurut Bagja, pihaknya dapat melakukan penindakan melalui sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

“Pasti kami tindak apabila ditemukan, ada sentra gakkumdu ada teman-teman kepolisian, kejaksaan. Jadi masih tahap pencegahan,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar brosur ‘Obor Rakyat Reborn’ yang menampilkan sampul Habib Rizieq. Pemred ‘Obor Rakyat’ Setiyardi menyatakan acara peluncuran ‘Obor Rakyat Reborn’ malam ini dibatalkan. Alasan pembatalan masih misterius.

“Acara peluncuran tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, Dibatalkan,” demikian pernyataan Setiyardi melaluin akun Facebook-nya, hari ini.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan cuti bersyarat terhadap Setiyardi. Alhasil, Setiyardi tetap mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, dan tidak bisa menghadiri peluncuran tabloid ‘Obor Rakyat’ yang direncanakan digelar hari ini.

“Iya benar (dibatalkan). Aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto. (mb/detik)

Pos terkait