Lika Liku Siti Aisyah, dari Bekap Mati Kim Jong-Nam hingga Dibebaskan

Metrobatam, Jakarta – Perjalanan kasus hukum Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam berakhir. Siti Aisyah akhirnya dibebaskan hakim.

Aisyah telah menjalani serangkaian persidangan sejak Oktober 2017. Dia didakwa didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Siti Aisyah pun menyangkal hingga akhirnya dia terkejut dibebaskan hakim.

Pemerintah menyatakan ada proses panjang dalam upaya pembebasan Siti Aisyah. Pemerintah aktif melobi Jaksa Agung Malaysia hingga akhirnya mencabut tuntutan.

Berikut perjalanan kasus hukum Siti Aisyah:

Bacaan Lainnya

Bekap King Jong Nam

Siti Aisyah diduga telah telah membunuh Jong-Nam dengan racun VX di tengah keramaian Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017 lalu. Racun VX dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh PBB dan dilarang penggunaannya di seluruh dunia.

Siti Aisyah mengaku hanya diajak melakukan adegan lelucon acara reality show dan dibayar RM 400 atau setara dengan Rp 1,2 juta untuk mengisengi Jong-Nam.

Ditangkap di Hotel

Siti Aisyah ditangkap polisi di sebuah hotel di Selangor, Malaysia. Dalam pernyataan resminya, Polisi Diraja Malaysia menyatakan Aisyah ditangkap pada 16 Februari 2017 pukul 02.00 waktu setempat, dua hari setelah Jong-Nam tewas.

Berstatus Tersangka

Deputi Kepala Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) Inspektur Jenderal Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim mengatakan kepolisian Malaysia menetapkan Siti Aisyah sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.

Dijerat Dakwaan Pembunuhan

Siti Aisyah dijerat dengan dakwaan sesuai Pasal 302 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, kedua wanita tersebut terancam hukuman mati.

Siti Aisyah diyakini telah memasukkan racun mematikan gas saraf VX ke wajah Kim Jong-Nam pada 13 Februari lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Kakak tiri pemimpin Korut Kim Jong-Un tersebut meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dalam sidang hari ini, pengamanan di kompleks Pengadilan Sepang sangat ketat dengan kehadiran personel kepolisian bersenjata lengkap, termasuk polisi lalu lintas yang mengatur jalannya arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Racun VX Dikira Baby Oil

Siti Aisyah menyangkal telah membunuh Kim Jong-NAM. Perempuan asal Serang ini mengira zat VX yang dibawanya adalah baby oil.

“Saya pikir itu adalah baby oil,” ujar Siti kepada Wadubes RI untuk Malaysia Andreano Erwin, seperti diwartakan Thestar.com.my, Minggu (26/2/2017).

Hakim Putuskan Sidang Dilanjutkan

Pengadilan Malaysia hari ini memutuskan bahwa persidangan dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-Nam bisa dilanjutkan karena adanya cukup bukti.

Seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (16/8/2018), kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam, tampak kaget dan menangis saat hakim membacakan putusan tersebut.

Hakim Azmi Ariffin menyatakan, ada cukup bukti untuk mendukung dakwaan pembunuhan terhadap kedua terdakwa yang dituduh membunuh Kim Jong-Nam dengan gas saraf VX di bandara Kuala Lumpur, Malaysia. “Karena itu saya harus memanggil mereka untuk memasukkan pembelaan mereka atas masing-masing dakwaan mereka,” kata hakim dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Shah Alam, pinggiran Kuala Lumpur hari ini.

Pembelaan Diundur 3 Kali

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Siti Aisyah telah diundur tiga kali.

Diketahui bahwa persidangan terakhir digelar pada Agustus 2018 lalu saat hakim Azmi Ariffin menyatakan ada cukup bukti untuk mendakwa kedua terdakwa atas pembunuhan. Hakim menyatakan Prima Facie (dasar argumen dakwaan) dalam kasus ini cukup kuat dan menerima pandangan jaksa bahwa kedua terdakwa telah menyebabkan kematian Kim Jong-Nam. Kasus ini pun akan berlanjut pada pokok perkara.

Proses persidangan ini telah mengalami dua kali penundaan sebelumnya. Penundaan pertama terjadi pada November lalu, karena pengacara utama Aisyah, Gooi Soon Seng, jatuh sakit. Saat itu, sidang dinyatakan ditunda hingga 7 Januari 2019.

Namun belum juga sidang digelar pada Januari 2019, penundaan kedua terjadi. Penyebabnya, pengacara Aisyah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan tidak akan memaksa jaksa menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini. Penundaan ketiga yang diumumkan pekan ini juga masih berkaitan dengan banding yang diajukan pengacara Aisyah. Dengan proses banding masih berlanjut, maka persidangan yang dijadwalkan akan digelar pekan ini terpaksa ditunda.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Maret 2019 dengan agenda pembelaan.

Aisyah Terkejut Dibebaskan

Siti Aisyah terkejut saat mendengar jaksa mencabut dakwaan pembunuhan Kim Jong-Nam yang dijeratkan terhadap dirinya.

Dengan putusan hakim Azmin Ariffin mengabulkan pencabutan dakwaan, Aisyah dibebaskan dari tahanan pada Senin (11/3) ini juga.

Putusan pembebasan Aisyah ini menjadi langkah mengejutkan mengingat pada Senin (11/3) ini, persidangan kasus ini memasuki agenda pembelaan untuk Doan Thi Huong, terdakwa asal Vietnam.

Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Jaksa Iskandar Ahmad yang mengajukan pencabutan dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah, enggan menjelaskan alasannya.

Pulang ke Tanah Air

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, menyambut baik pembebasan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan Kim Jong-Nam. Dubes Rusdi menyatakan pihaknya berupaya memulangkan Aisyah ke Indonesia hari Senin (11/3) ini juga.

“Kita senang dengan putusan pengadilan,” ucap Dubes Rusdi dalam pernyataan kepada wartawan di Malaysia, seperti dilansir AFP, Senin (11/3/2019).

“Kami akan berupaya menerbangkan Siti kembali ke Indonesia, hari ini, sesegera mungkin,” tegas Dubes Rusdi. (mb/detik)

Pos terkait