Mengaku Tentara Amerika, 3 Terdakwa WN Nigeria Perdayai Mutiara

Sumber Foto : Telisiknews

Metrobatam.com, Batam – Terdakwa Christ Ken mengaku sebagai Tentara (Army) Amerika yang tidak memiliki keluarga di Indonesia. Dan memiliki harta yang akan dipindahkan ke Indonesia maka berkenalan dengan Mutiara Hasibuan di Facebook.

“Saya kenalan lewat Facebook dengan Mutiara dan mengenalkan sebagai Tentara Amerika,” kata Christ Ken, Senin (4/3/2019) di Pengadilan Negeri Batam

Selama satu bulan berkenalan di Facebook dengan Mutiara hingga chattingan mesra pun berlanjut. Tipu daya pun dilakukan untuk menberdayai Mutiara sebagai korbannya.

Setelah memperdayai Mutiara, terdakwa Christ Ken menghubungi terdakwa lain yaitu: Chukwuemeka alias Emeka dan terdakwa II Anoliefo Emeka Jhon alias Sunana. Sedangkan satu wanita Indonesia bernama yaitu terdakwa Astrid Herline, istri dari salah satu terdakwa WNA ini.

Bacaan Lainnya

Aksi penipuan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada tanggal 20 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Apartemen Green Park View Tower F Room 959 dan Room 2063 Jakarta Barat – DKI Jakarta.

Para terdakwa meminta uang kepada saksi Mutiara Hasibuan sebesar USD 4500 atau senilai Rp. 50.000.000, untuk biaya sertifikat Anti Money Laundry. Apabila pekerjaan tersebut berhasil dilakukan maka akan diberi upah sebesar 40% dari uang yang diminta dari saksi Mutiara.

Aksi penipuan ini pun dilakukan  terdakwa dengan mengirimkan pesan melalui whatsupp (WA) kepada saksi Mutiara sebanyak 2 kali untuk meminta uang sebesar USD 4500, agar paket kiriman terdakwa IV dapat dikirimkan ke alamat Mutiara.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Sidang yang diketuai majelis hakim Taufik Nainggolan dengan hakim anggota Elfrida dan Yona Lamerosa serta Jaksa Penuntut Umum, Nani Herawaty. Sidang kembali digelar Minggu depan dengan agenda tuntutan.

(N Juntak)

Pos terkait