MUI soal Kafir ala NU: Beda Pendapat Tak Dilarang dalam Islam

Metrobatam, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi meminta kepada semua pihak agar tidak lagi mempermasalahkan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama. Menurut Zainut, jika ada pandangan berbeda, tidak perlu dipertentangkan.

Munas Alim Ulama NU menyarankan agar warga negara Indonesia yang bukan beragama Islam tidak lagi disebut sebagai kafir, melainkan muwathinun atau warga negara. Banyak pihak yang tidak sepakat atas hal itu.

“Perbedaan pendapat di kalangan umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh umat Islam sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad yang di dalam ajaran Islam tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan,” tutur Zainut melalui siaran pers, Senin (4/3).

Zainut menjelaskan bahwa hasil Munas Alim Ulama NU merupakan hasil ijtihad kolektif. Karenanya, mesti dihormati lantaran mengnadung hujah, dalil, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara syar’i atau pertimbangan untuk kemaslahatan umum.

Bacaan Lainnya

Menurut Zainut, alangkah baiknya jika semua pihak berbaik sangka dan berpikir positif mengenai hal tersebut. Sikap toleransi terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif kelompok lain juga harus dipegang teguh. Apalagi jika perbedaan yang ada tidak berkutat pada masalah pokok dalam agama Islam (ushuluddin).

Oleh karena itu, hasil Munas Alim Ulama NU tidak perlu menjadi polemik.

“Untuk hal tersebut MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin,” imbuh Zainut.

Sebelumnya, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-Muslim tak lagi disebut sebagai kafir. Kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konbes NU.

“Karena itu para kiai menghormati untuk tidak gunakan kata kafir tetapi muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan WN yang lain,” kata Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Abdul Moqsith Ghazali, di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2).

Moqsith mengatakan bahwa sarannya itu bukan untuk menghapus istilah kafir dalam Alquran maupun hadis. Menurut Moqsith, keputusan sidang komisi tersebut merupakan sikap teologis NU terhadap kondisi saat ini.

Ia menyatakan masih banyak masyarakat yang menyematkan label diskriminatif pada sebagian kelompok WNI, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim.

“Memberikan label kafir kepada WNI yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya tidak cukup bijaksana,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait