Panglima TNI: Dwifungsi TNI Mau Bangkit Lagi Itu Omong Kosong

Metrobatam, Jakarta – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan rencana perwira TNI aktif berdinas di kementerian atau lembaga sipil bukan merupakan indikasi bangkitnya kembali dwifungsi TNI.

Hal itu ia katakan terkait banyak pihak yang menuding rencana itu sama saja membangkitkan kembali dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru.

“Jadi kalau ada informasi yang beredar bahwa dwifungsi mau bangkit lagi, saya katakan itu omong kosong,” kata Hadi dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Herindra di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3).

Lebih lanjut, Hadi menyatakan penempatan perwira aktif di kementerian/lembaga negara bukanlah hal yang baru di era reformasi saat ini.

Bacaan Lainnya

Sebab, kata Mantan Kepala Staf TNI AU itu, Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur 10 Kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif TNI.

Sepuluh lembaga itu adalah Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden RI, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Jadi tak benar bahwa dwifungsi TNI akan bangkit kembali, kemarin saya lihat di koran apa ya, ada karikatur, seolah-olah dwifungsi bangkit kembali, bangkit dari kubur, ini enggak benar,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya sedang mendorong revisi UU TNI untuk menambahkan tiga sektor kementerian/lembaga negara sebagai tempat berdinas prajurit TNI aktif. Kementerian/lembaga yang ditambahkan itu adalah Kemenko Maritim, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hadi menyatakan alasan penambahan tiga institusi itu karena sebelumnya sudah banyak prajurit TNI yang aktif berdinas di institusi tersebut.

“Jadi ketika UU TNI dibentuk belum ada badan tersebut, misalnya Bakamla itu dari dulu sudah ada TNI-nya, kemudian KSP, makanya sekarang ditambahkan, karena secara profesionalitas, perwira kita TNI AL sudah banyak yg menduduki Bakamla, makanya kita legalkan,” kata dia.

Tak hanya itu, Hadi menyatakan rencana revisi UU TNI nantinya turut mengubah nomenklatur beberapa lembaga negara. Lembaga itu diantaranya Lembaga Sandi Negara menjadi Lembaga Siber dan Sandi negara dan Basarnas menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan.

Hadi menyatakan kondisi TNI saat ini sudah berubah jauh bila dibandingkan pada era Orde Baru. Ia menyatakan personel TNI saat ini lebih profesional dan bergerak sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Makanya ini cara pandang keliru, TNI menempatkan personelnya ke kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara,” kata Hadi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait