Polisi Siap Tindak Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme

Metrobatam, Jakarta – Polisi menegaskan pihaknya dapat menjerat penyebar hoaks jelang pencoblosan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/3). Pernyataan tersebut memperkuat ucapan yang disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto pekan ini.

“Karena jika penyebar hoaks menciptakan ketakutan yang berlebih bisa masuk sebagai tindak pidana Terorisme,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.

Dia menuturkan kepolisian dapat menjerat penyebar hoaks itu melalui dua pendekatan yakni melalui Pasal 1 huruf 1 UU Antiterorisme terkait dengan unsur ancaman kekerasan yang menimbulkan teror dan rasa takut. Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki apakah pelaku masuk dalam jaringan terorisme tertentu.

Bacaan Lainnya

Sedangkan yang kedua adalah pendekatan preventif yakni menerapkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Penerapan itu dilakukan terhadap pelaku yang tak masuk dalam jaringan tertentu dan unsur perbuatannya adalah menyebarkan hoaks.

Sebelumnya, Wiranto menegaskan penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Terorisme.

Dia mengatakan demikian karena penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.

“Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum,” ujar Wiranto pada Rabu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait