Polres Tanjungpinang Tangkap 3 Kurir Narkoba, Sabu 5 Kg dan 1.058 Butir Ekstasi Disita

Metrobatam, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga kurir narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 5,08 kilogram (Kg) dan 1.058 butir pil ekstasi. Tiga tersangka yang ditangkap adalah Novi Susanto (39), Firman (20) dan Sulaiman (37). Barang haram itu berhasil disita petugas saat hendak dikirim dari Tanjungpinang menuju Surabaya dan Makassar menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, keberhasil petugas mengungkap tiga tersangka dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi atas kerja sama dengan Bea Cukai Tanjungpinang.

Di mana awalnya, petugas Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan pengiriman tas berisi sabu di gudang kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang pada 9 Maret 2019. Setelah itu, barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tiga tersangka kita tangkap hasil pengembangan dari penyerahan barang bukti sabu 5,084 Kg dari Bea Cukai,” kata Ucok saat merilis pengungkapannya di Mapolres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (28/3/2019).

Bacaan Lainnya

Ucok menuturkan, tersangka Novi berhasil diringkus di kediamannya di Surabaya dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.058 butir dan 13 gram sabu pada 13 Maret 2019. Selanjutnya, untuk tersangka Firman ditangkap di Bandung pada 23 Maret 2019, sedangkan tersangka Sulaiman ditangkap di Batam Center pada 25 Maret 2019. Pengungkapan ini tidak terlepas dari bantuan Polda Kepri dan Polda Jawa Timur.

“Peran masing-masing ada penerima (Novi), pembungkus (Sulaiman), pengirim (Firman) mereka mengaku baru melakukan baru sekali pengiriman,” ujarnya.

Modus operandi tersangka berpura-pura mengirim paket beberapa unit tas perempuan, kemudian sabu 5,084 Kg itu disisipkan di dalam tas. Narkoba itu hendak dikirim ke Surabaya dan Makassar. “Modusnya menggunakan jasa paket ekspedisi. Barang-barang ini diketahui jaringan narkotika yang dikendalikan Malasysia,” kata Ucok.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di sel Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit alat mesin press listrik, lima unit handphone, dua timbangan digital, alat hisap bong, 17 tas perempuan, satu gulungan plastik dan lainnya.

Atas perbuatan para tersangka Novi, Firman dan Sulaiman dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,” kata Ucok.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin menambahkan, kerja petugas Bea Cukai di bandara hanya terfokus pada barang. Dalam hal ini pengiriman lewat kargo. Barang tersebut berhasil diamankan sebelum dimuat ke dalam pesawat. Selanjutnya, pengungkapan dapat tercapai setelah dibantu dari Polres Tanjungpinang.

“Intinya kita sudah terlatih untuk mengungkap barang-barang terlarang lewat kargo. Barang itu seolah-olah paket kiriman tas, tapi dalamnya ada sabu,” kata Sodikin. muhammad bunga ashab

Caption foto: Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampangi Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin dan Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP RMD Ramadhanto saat merilis tiga tersangka dan barang bukti di Mapolres Tanjungpinang. (mb/okezone)

 

Pos terkait