Pria yang Hendak Bakar BNI Dumai Terancam 5 Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Polres Dumai menyatakan pria berparang di Kantor BNI Cabang Kota Dumai, Riau bukan hendak melakukan perampokan, melainkan hanya ingin melakukan perusakan dan pembakaran. Pelaku bernama Margono alias Gono itu pun terancam 5 tahun penjara karena dijerat pasal berlapis.

“Dia terancam tindak pidana pasal perusakan, pengancaman dan satu lagi undang-undang darurat, karena bawa senjata tajam. Ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan, Selasa (12/3) dikutip Antara.

Margono, pria berparang dan pembawa jeriken berisi bensin berusia 44 tahun membabi buta menyerang kantor BNI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Senin pagi (11/3). Pria yang kesehariannya berjualan minuman tradisional bandrek itu lalu merusak komputer, dokumen bank dan berusaha membakar kantor BNI.

Aksi Margono berakhir setelah polisi memuntahkan timah panas ke kaki kirinya. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas karena tersangka berusaha melawan aparat.

Bacaan Lainnya

Setelah dirawat di RSUD setempat, polisi menggelandang pria itu ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan. Restika mengatakan polisi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus unik yang saat ini ditangani jajarannya. Namun, dia memastikan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka dengan melibatkan dokter ahli.

Restika mengatakan Margono cukup kooperatif selama pemeriksaan. Namun, Restika belum dapat menyimpulkan motivasi tersangka melakukan aksi itu.

“Kooperatif sampai sekarang. Masih dalam penyidikan, motivasinya apa. Kenapa (menyerang dan merusak) BNI. Kita masih fokus ke sana,” ujarnya.

Aksi Margono merusak kantor cabang BNI terekam kamera warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Video amatir itu pun viral dan cepat menyebar melalui media sosial. Informasi awal menyebutkan bahwa pria itu melakukan aksi perampokan karena menyatroni kantor BNI dengan menggunakan senjata tajam.

Namun, polisi membantah. Restika memastikan bahwa aksi tersebut bukanlah perampokan. “Tersangka hanya ingin membuat kegaduhan dan membakar bank,” katanya.

Selain itu, Restika juga membantah isu lainnya yang menyebut Margono terjerat utang korban dari kejaran debt collector atau penagih utang sehingga melakukan aksi di luar nalar sehat tersebut. “Debt collector dari mana? Tidak benar isu-isu tersebut,” ujarnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait