Ramyadjie Priambodo Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Metrobatam, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan pelaku pembobolan uang atau skimming ATM BCA, Ramyadjie Priambodo, terancam hukuman lima tahun penjara.

“(Ancaman hukuman penjara) di atas lima tahun ya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).

Argo mengatakan dalam kasus skimming ini, Ramyadjie dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 362 KUHP dan atau pasal 30 juncto pasal 46 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dugaan tindak pidana pencurian dan atau mengakses sistem milik orang lain,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain UU ITE, Argo mengatakan Ramyadjie juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dugaan transfer dana atau tindak pidana pencucian uang,” ucap Argo.

Polisi menangkap Ramyadjie Priambodo di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan ke polisi pada 11 Februari.

“Tersangka berinisial RP, pekerjaan wiraswasta, alamat Menteng, Jakarta Pusat. Kerugian Rp300 juta,” kata Argo, Minggu (17/3).

Dalam melakukan aksinya, Ramyadjie diduga menggunakan jilbab untuk menyamarkan identitas. Ramyadjie juga diketahui bergabung dalam sebuah komunitas online di deep web untuk mendapatkan data-data nasabah yang menjadi korban aksi skimming-nya.

Polisi menemukan mesin ATM di apartemen Ramyadjie. Dia memiliki mesin ATM tersebut sejak 2018 untuk mempelajari kelemahan dari sistem mesin ATM.

Ramyadjie masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Selain itu RP pernah menjabat Bendahara Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar), organisasi kepemudaan di bawah Gerindra. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait