Soal Penipuan Umrah, Polisi Tangkap Bos Green Shaavire

Metrobatam, Medan – Polda Sumut menangkap Direktur PT Green Shaavire Holidays, Muhammad Azmi. Dia diduga terlibat tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang terkait perjalanan umrah. Total kerugian yang dialami seratus orang jemaah ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.

“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus itu. Ada lebih dari seratus orang jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Kamis (28/2).

Terungkapnya kasus ini berawal dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour. Pelapor kedua adalah Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain. Pelapor pertama mengalami kerugian sekitar Rp591 juta, sedangkan pelapor kedua rugi sekitar Rp343 juta.

“Calon jamaah meminta pengurusan keberangkatan umrah melalui dua PT yang sekarang menjadi korban. Untuk PT Al-falah Tour, ada 53 calon jemaah tetapi mereka tidak melapor karena kasus ini ditangani langsung perusahaan tersebut. Begitu juga dengan 50 calon jamaah dari PT Thoriq Haramain,” urainya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, ada korban lainnya menurut Andi Rian yang belum membuat laporan. Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,8 miliar.

“Sebenarnya masih ada korban lain hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar 1,8 miliar,” kata Andi Rian.

Adapun modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan menyediakan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan seperti rute itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan.

“Sayangnya, pada saat mau berangkat, rupanya tidak ada pesawatnya. Sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan supaya calon jemaah bisa umrah,” imbuhnya.

Namun tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan ini. Ia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.

“Ancaman 5 tahun kalau tindak penipuan. Tetapi kalau untuk tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi,” ujar Andi Rian. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait