Sri Mulyani: Masa Kita Pakai UU Zaman Hindia Belanda?

Metrobatam, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bergerak cepat dalam memperbaharui aturan tentang lelang lewat rancangan undang-undang (RUU).

Undang-undang yang mengatur tentang lelang saat ini memang sudah jadul. Kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata itu dibuat sejak zaman Hindia-Belanda. Oleh karenanya Sri Mulyani meminta itu diperbaharui.

“Waktu kita merayakan ulang tahun ke 110. Undang-undang Lelang ini, bu menteri keuangan mengatakan ‘kalian harus bisa membuat undang-undang baru di Indonesia ini. Masa kita menggunakan undang-undang peninggalan zaman Hindia-Belanda,’” kata Isa pada diskusi bertema ‘Eksistensi Lelang di Era Digital’ di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Dia menjelaskan, terdapat tantangan dalam merancang undang-undang baru tentang lelang. Itu membuat prosesnya berjalan lambat.

Bacaan Lainnya

“Sebetulnya pada saat itu DJKN sudah siapkan naskah akademik untuk lelang tapi situasi tidak memungkinkan kita berproses lebih cepat, lebih lanjut, untuk membawa RUU yang sudah kita siapkan ke tingkat selanjutnya, sampai pembahasan di DPR,” paparnya.

Pihaknya pun berupaya menyesuaikan perkembangan teknologi untuk merancang aturan tentang lelang.

“Jadi di dalam proses tersebut, kita terus mencoba memperkaya wawasan di dalam naskah yang disiapkan tersebut, terutama membawa perkembangan teknologi ke dalam RUU tersebut,” jelasnya.

Dia menyebutkan beberapa aspek yang digodok dalam RUU tersebut, di antaranya merumuskan bahwa dokumen lelang bisa menjadi dokumen yang sah secara hukum walaupun diproses secara elektronik. Kemudian dilakukan pemangkasan beberapa proses atau prosedur lainnya agar lelang lebih efektif dan efisien.

Tapi dia belum bisa memastikan kapan RUU ini bisa dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut. Saat ini prosesnya masih berada di antar kementerian. (mb/detik)

Pos terkait