Tiga Tahun Digodok, DPR Sahkan UU Penyelenggaran Haji-Umrah

Metrobatam, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menjadi undang-undang. Proses persetujuan diambil melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (28/3).

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Agus Hermanto menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Apakah setuju RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kita sahkan menjadi undang-undang?” Tanya Agus.

Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut serempak menyatakan persetujuannya.

Bacaan Lainnya

“Setujuu,” serempak para peserta sidang.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyatakan RUU PIHU resmi disahkan menjadi Undang-undang setelah melewati proses pembahasan yang panjang selama tiga tahun antara Komisi VIII DPR dan pemerintah. Pada 2016, RUU PIHU diinisiasi oleh DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“Sudah tiga tahun pembahasan itu masih belum tuntas dan alhamdulillah pada saat sekarang dapat disepakati bersama-sama,” ujar Ali saat membacakan laporannya.

Di tempat yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan UU PIHU dibutuhkan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat luas dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ia menyebut beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut di antaranya soal prioritas bagi jemaah haji yang usianya paling rendah 65 tahun untuk diberangkatkan terlebih dulu. Selain itu, UU PIHU turut mengatur mengenai perlindungan dan kemudahan bagi jemaah haji penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan khusus.

“Lalu ada mekanisme pelimpahan nomor porsi bagi jamaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen ke ahli warisnya,” kata dia.

Tiga Tahun Digodok, DPR Sahkan UU Penyelenggaran Haji-UmrahMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, Lukman menyatakan pihaknya kini berwenang untuk membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan dan penindakan permasalahan (TP4) dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Hal itu bertujuan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan memberikan jaminan perlindungan bagi jemaah haji dan umrah. Diharapkan jemaah terhindar dari penipuan oleh pihak penyelenggara ibadah umrah atau ibadah haji khusus.

“Pemerintah akan sangat bersyukur karena melalui rancangan undang-undang ibadah haji dan umrah ini telah dirumuskan pengaturannya secara rinci terkait dengan hal-hal tersebut,” kata dia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait