Uni Eropa Denda Google Rp 23 Triliun

Metrobatam, Jakarta – Uni Eropa menjatuhkan denda USD 1,7 miliar atau di kisaran Rp 23,9 triliun pada raksasa internet Google. Ini adalah ketiga kalinya Google didenda besar oleh Eropa terkait persoalan monopoli.

Denda terbaru itu karena praktik ilegal periklanan oleh Google dari tahun 2006 sampai 2016. “Keputusan hari ini adalah tentang bagaimana Google menyalahgunakan dominasinya untuk menghentikan website menggunakan broker selain platform AdSense,” kata Margrethe Vdestager, European Competition Commissioner.

Artinya, pengiklan dan pemilik website hanya punya sedikit pilihan dan kemungkinan ongkos lebih tinggi yang dibebankan pada konsumen. Komisi Eropa menyatakan website seringkali punya fungsi pencarian. Ketika konsumen memakainya, selain hasil pencarian juga akan tampil iklan.

Produk ‘AdSense for search’ menyediakan iklan tersebut bagi website, yang dijuluki Komisi Eropa sebagai broker iklan. Di 2006, Google mulai memasukkan kontrak eksklusif sehingga menghalangi publisher memajang iklan dari rival seperti Microsoft dan Yahoo di pencarian.

Bacaan Lainnya

Berbagai pembatasan lain dilakukan Google yang secara efektif memperkuat dominasinya. Termasuk publisher harus mengajukan izin tertulis jika ingin mengubah penampilan iklan dari pesaing, sehingga Google punya kendali penuh.

“Rival Google jadi tidak mampu tumbuh dan berkompetisi, dan pemilik website hanya punya pilihan terbatas menjual ruang iklan di website itu dan dipaksa bergantung sepenuhnya pada Google,” papar Margrethe.

“Tidak ada alasan bagi Google untuk memasukkan pembatasan itu dalam kontrak mereka, selain untuk menghalangi rival dari pasar,” tambah dia yang dikutip detikINET dari BBC.

Google pun menerima denda itu. “Kami selalu sepakat bahwa pasar yang sehat menjadi perhatian semua pihak. Kami telah melakukan perubahan besar pada produk kami untuk menyelesaikan isu Komisi,” kata Kent Walker, Global Affairs Head Google.

Tahun lalu, Komisi Eropa menjatuhkan rekor denda 4,34 miliar euro pada Google karena dianggap bersalah memanfaatkan sistem operasi Android untuk menjegal rival. Di tahun 2017, Google juga didenda 2,42 miliar karena menghalangi rival dari website perbandingan belanja. (mb/detik)

Pos terkait