DPRD Batam Setujui Ranperda Perubahan RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021

Sidang Paripurna DPRD Batam

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2016-2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Setelah sebelumnya sembilan fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda terebut, dirapat Paripurna yang dilakukan di ruangan sidang utama DPRD Kota Batam, Senin (8/4), yang sebelumnya diawali dengan tanggapan Walikota Batam yang dibacakan oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menanggapi pandangan fraksi yang sebelumnya disampak

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan bahwa bahwa DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda tersebut dan dapat ditindalanjuti pada tahap seterusnya. Yaitu pembahasan yang dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) bersamaan dengan Walikota Batam atau pejabat yang ditunjuk.

Adapu nama-nama panitia khusus (Pansus) Ranperda perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam tahun 2016-2021, masing-masing Bomeng Hutagalung dan Ganda Tiru dari Fraksi PDIP, Farksi Golkar diwakili oleh Haendra Asman dan M. Yunus Muda. Fraksi Hanura, Nyangnyang Harris Pratamura, Mulia Rindo Purba dan Fraksi Demokrat Sumali.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Fraksi PAN, Edward Brando, fraksi Nasdem Amintas Tambunan, fraksi PKS Sukaryo, fraksi Hati Nurani Bangsa Mustafa dan Fauzan dan Fraksi Persatuan Keadilan Jurado.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan bahwa Ranperda itu adalah perubahan dari RPJMD, dan sudah disampaikan beberapa waktu yang lalu. Hari ini adalah Pemko Batam menanggapi jawaban dari fraksi-fraksi DPRD Kota Batam. Semua fraksi menyetujui tentang perubahan RPJMD itu.

Dijelaskan Amsakar bahwa tentang RPJMD itu semua anggota DPRD Kota Batam sepakat dan Ranperda itu perlu untuk diteruskan untuk bisa jadi Perda. “Usulan dari 9 praksi yang ada hanya memberikan penekanan-penekanan dan perhatian yang lebih yaitu seperti berbicara angka kemiskinan, pemberdayaan UMKM, ekonomi kerakyatan, dan pendidikan. Semuanya itu sudah diberikan jawaban,” ucap Amsakar.

Berkaitan dengan adanya masukan untuk memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia selain memprioritaskan pembangunan infrastruktur pada dasarnya hal ini sudah menjadi perhatian Pemko Batam. “Perihal Angka kemiskinan Kota Batam sebesar 4, 97% pada tahun 2015 dapat kami sampaikan bahwa Angka kemiskinan Kota Batam sudah mengalami penurunan menjadi 4,801% pada tahun 2017,” ujarnya

Sementara itu, berkaitan dengan kebijakan investasi untuk menciptakan lapangan kerja sehingga dapat menampung angkatan kerja yang terus meningkat hal ini sebenarnya terus kami lakukan melalui program peningkatan investasi Kota Batam melalui kemudahan pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Disamping itu kita terus menjaga iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan investasi di Kota Batam sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kota Batam ,” Pungkasnya.

(Mb/Hk)

Pos terkait