144 Pinjaman Online Ditutup, Website dan Aplikasi Diblokir!

Metrobatam, Jakarta – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 144 penyedia jasa kegiatan usaha peer to peer lending alias peminjaman uang online (pinjol) yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Lalu setelah dinyatakan ilegal, bagaimana nasib 144 penyedia jasa pinjol tersebut?

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya bukan hanya menyatakan penyedia pinjol tersebut ilegal saja tapi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir semua akses penyedia pinjol ilegal. Mulai dari website hingga platformnya.

“Iya jadi yang ilegal itu artinya tidak terdaftar di OJK. Maka kita minta dihentikan, kita minta Kominfo blokir webnya, aplikasinya, dan platformnya sehingga tidak bisa operasi lagi,” ungkap Tongam kepada detikFinance, Senin (29/4/2019).

Bacaan Lainnya

Tongam mengatakan bahwa 144 jasa penyedia pinjol itu telah menyalahi aturan karena tidak mengurus izin sebelum beroperasi. Tongam memastikan penyedia pinjol tadi sudah ditutup.

“Karena kegiatan itu harusnya bisa punya izin tapi mereka nggak mengurusnya, ya kita pasti berhentiin mereka,” kata Tongam.

Mengenai izinnya, Tongam mengatakan 144 penyedia pinjol yang ilegal tidak akan bisa mengurus izinnya kembali. Menurutnya, OJK tidak akan menerima pengurusan izinnya karena mereka sudah di-blacklist.

“Tidak bisa (urus perizinan), karena mereka sudah masuk daftar hitam karena mereka lakukan Peer to Peer Lending tanpa izin. Tidak akan lagi OJK layani pengurusan izinnya kembali,” tegas Tongam.

Untuk informasi, sampai dengan saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sudah ada 947 entitas.

Pada tahun 2018 mereka menemukan sebanyak 404 entitas. Hingga kini dari awal tahun 2019 sudah sebanyak 543 entitas. (mb/detik)

Pos terkait