KPK Eksekusi 10 Eks Anggota DPRD Kota Malang Terpidana Suap

Metrobatam, Jakarta – KPK mengeksekusi sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terpidana kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang 2015. Sembilan di antaranya di eksekusi ke Lapas Porong, sementara seorang lagi dieksekusi ke Lapas Wanita Malang.

“Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap para terpidana yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (27/4/2019).

Kesepuluh orang yang dieksekusi itu sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda.

Berikut daftar terpidana yang dieksekusi dan vonis masing-masing:

Bacaan Lainnya

Divonis 4 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan:

  1. Arif Hermanto
  2. Choirul Anwar
  3. Suparno
  4. Erni Farid (dieksekusi ke Lapas Wanita Malang)
  5. Teguh Mulyono
  6. Choirul Amri
  7. Harun Prasojo

Divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulang kurungan:

  1. Teguh Puji
  2. Soni Yudiarto

Sementara, Mulyanto divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Para mantan anggota DPRD Kota Malang itu awalnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari mantan Wali Kota Malang Moch Anton serta gratifikasi dengan total nilai Rp 5,8 miliar. Total ada 41 mantan anggota DPRD Kota Malang yang diproses KPK dalam kasus ini.

Bupati Mojokerto

Selain mengeksekusi sepuluh terpidana kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015, KPK juga mengeksekusi lima terpidana suap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Kelima terpidana itu dieksekusi ke dua lapas berbeda, yakni Lapas Porong dan Lapas Sidoarjo.

Terpidana yang dieksekusi ke Lapas Porong ialah Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), dan Achmad Suhawi selaku Direktur PT Sumawijaya. Mereka masing-masing divonis berbeda, yaitu Onggo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Ockyanto divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta, dan Achmad Suhawi divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta.

Kemudian, ada dua terpidana yang dieksekusi ke Lapas Sidoarjo, yaitu pihak swasta Nabiel Titawano, dan mantan Wakil Bupati Malang yang dalam kasus ini selaku pihak swasta, Ahmad Subhan. Keduanya juga mendapat vonis berbeda, yakni Nabiel Tirtawano divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta sementara Ahmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta.

Mustofa juga telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam suap perizinan menara telekomunikasi di mana dirinya merekomendasikan mengeluarkan izin tower dua perusahaan. (mb/detik)

Pos terkait