Ahli di Sidang Ratna Sarumpaet Sebut Keonaran Bisa Muncul dari Medsos

Metrobatam, Jakarta – Ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo berpendapat keonaran bukan hanya bisa terjadi di dunia nyata. Keonaran juga bisa muncul dari dunia maya.

Awalnya jaksa menanyakan soal kegaduhan yang terjadi di media sosial bisa disebut keonaran. Wahyu menyebut hal itu juga tergolong sebuah keonaran.

“Ya (keonaran) medsos kan wakil dari lisan,” kata Wahyu saat memberikan pendapat sebagai ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (25/4/2019).

Wahyu berpendapat keonaran tidak harus berbentuk kekerasan fisik. Keonaran di media sosial, sambungnya, bisa terjadi karena silang pendapat opini yang tajam.

Bacaan Lainnya

“Bisa, dilihat perang kata-kata yang tajam di situ yang setuju dan tidak setuju. Misal ada persoalan ada yang memberi komen setuju dan komen tidak setuju,” ujar Wahyu.

“Beda pendapat bentuk keonaran?” tanya pengacara Ratna.

“Iya, karena tidak ada ujungnya. Itu adalah ciri ciri dari media sosial. Muncul lagi muncul lagi,” jawab Wahyu.

Selain itu, Wahyu menyebut media sosial memiliki potensi menjadi alat penyebaran berita bohong. Alasannya, tidak ada aturan seperti kode etik di media massa konvensional.

“Media sosial bukan pada bentuk pemberitaan yang sifatnya mainstream seperti TV. Media sosial itu misalnya Facebook, WhatsApp dan sejenis itu. Kalau kita bicara media massa mainstream tentunya tidak dilengkapi dengan maksud jurnalisnya itu apa, bukan melakukan apa,” ujarnya.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.

Nggak Ada Hubungannya dengan Dakwaan

Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet menilai tak semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangannya relevan dengan dakwaan. Ratna menyebut hanya ada beberapa saksi yang berhubungan dengan dakwaan.

“Ada (yang berhubungan dengan dakwaan), saksi yang dari pendemo dan polisi,” kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Ratna akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Dia sudah tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB.

Ratna menilai seharusnya jaksa menghadirkan saksi yang memang bisa membuktikan dakwaan. Sebab, menurutnya, ada sejumlah saksi seperti Amien Rais dan Rocky Gerung yang ia nilai tidak relevan dengan dakwaan.

“(Amien Rais dan Rocky) nggak ada hubungannya (dengan dakwaan). (Kesaksian keduanya) itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Ratna akan menjalani sidang lanjutan kasus hoax penganiayaan. Jaksa akan menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan kali ini.

Keempat saksi itu adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa yang sebelumnya Dr Wahyu Wibowo diganti Niknik, ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto. Ratna pun mengaku siap menjalani sidang.

“Ini saksi dari ahli, kan dari jaksa yang nggak tahu. Kalau dari jaksa itu memberatkan dong,” kata Ratna saat ditanya soal pemanggilan saksi ahli.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

“(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).

Akibat tindakan tersebut, menurut jaksa, timbul kegaduhan di tengah masyarakat. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (mb/detik)

Pos terkait