Bebaskan Pemerkosa 2 Anak, MA Sanksi Hakim PN Cibinong

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada para hakim yang membebaskan pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Bogor. Sanksi tersebut dijatuhkan karena putusan para hakim itu mengundang reaksi keras dari masyarakat.

Pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau aduan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung.

“Atas laporan tersebut, pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG, RAR, dan atasan langsungnya, yaitu LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

“Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, keempat hakim PN Cibinong itu akan diberi pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung. Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi.

“Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru,” ungkapnya.

Sebelumnya, PN Cibinong membebaskan HI (41) dari tuntutan 14 tahun penjara setelah jaksa menuntut HI dengan hukuman 14 tahun penjara karena memperkosa dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Namun tuntutan 14 tahun penjara itu diabaikan majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, serta Raden Ayu Rizkiyati. (mb/detik)

Pos terkait