Berkas Lengkap, 4 Tersangka Pengaturan Skor Segera Disidang

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan 3 berkas tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia lengkap. Keempat tersangka itu akan segera disidang.

Kapuspenkum Kejagung Mukri mengatakan ada 3 berkas tersangka pengaturan skor dinyatakan lengkap, baik secara formal dan materiil, oleh jaksa peneliti. Ketiga berkas itu terdiri dari 4 tersangka, diantaranya berkas eks Komisi Wasit Asprov Jateng, Priyanto (inisial P) dan anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari (inisial AYA) digabung menjadi 1 berkas, wasit Nurul Safarid (NS), dan staf Direktur Perwasitan PSSI, ML.

“Pada hari Kamis 4 April 2019, Kejaksaan Agung RI nyatakan lengkap (P-21) berkas perkara tersangka inisial P dan AYA (dalam satu berkas perkara), NS, dan ML, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan (match fixing) sepakbola di Liga Indonesia dari Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” kata Mukri, dalam keterangannya, Jumat (5/4/2019).

Adapun tersangka Priyanto dan Anik Yuni disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bacaan Lainnya

Sedangkan tersangka Nurul Safarid disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara tersangka berinisial ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa dengan dinyatakan lengkap 3 berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 15 tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka terbaru Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Selanjutntya eks Komisi Wasit Asprov Jateng, Priyanto, anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan staf Direktur Perwasita PSSI, ML, sebagai tersangka.

Anik diduga berperan sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar. Sementara itu penyidik juga meyakini Mbah Putih, Nurul dan ML juga terlibat dalam sindikat Johar Lin Eng. Ketiganya menerima uang untuk praktek pengaturan skor.

Kemudian, polisi juga menetapkan 5 tersangka lain yang merupakan perangkat pertandingan yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor Persibara vs Persekabpas Pasuruan. Para tersangka yang merupakan perangkat pertandingan itu ikut dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Hotel Central Banjarnegara untuk mengatur skor laga.

Tak berhenti sampai di situ, polisi pun telah menetapkan Pemilik PS Mojokerto (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka. Vigit disebut memberi dan menerima uang dari lima tersangka sebelumnya.

“Dia yang mempunyai klub, dia yang memberikan, dan menerima uang dari beberapa tersangka yang sudah ada 5 orang itu salah satunya di sana yang dia menerima dari aliran itu,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (15/1).

Kemudian, ada juga 3 orang bernama Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ketiga tersangka diduga memasuki daerah yang telah disegel kepolisian dengan cara merusak police line. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut tempat kejadian perkara perusakan ini adalah kantor Komisi Disiplin PSSI. (mb/detik)

Pos terkait