Cabuli Anak Tetangga, Kakek 57 Tahun Ditangkap Polsek Sagulung

Metrobatam.com, Batam – Asep (57) tidak memandang usianya lagi tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih Balita Melati (4), perbuatan pelaku diketahui Ibu korban pada saat korban merintih kesakitan saat hendak buang air kecil. Melati mengadukan perbuatan pelaku kepada Ibunya bahwa dirinya telah menjadi korban Pencabulan oleh Pelaku.

Pada kesempatan Konferensi Pers di ruang Aula Polsek Sagulung, Kapolsek Sagulung menyampaikan kronologis kejadian yang meninpa korban Melati (4) kepada awak media. ” Kejadian bermula pada saat korban yang sering bermain dengan anak gadis pelaku yang sudah remaja dirumah pelaku. Korban yang masih Balita suka menonton TV di rumah pelaku dan pada waktu kejadian di rumah pelaku sedang tidak orang, sehingga kesempatan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli Korban”.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi menambahkan, bahwa pada saat kejadian korban yang masih berusia Balita sempat mencoba untuk keluar dari rumah pelaku menghindar dari perbuatan bejat pelaku tersebut namun pelaku berusaha untuk menenangkan Korban sehingga korban tidak pulang kerumah lalu pelaku mencabuli korban.

Setelah Ibu Korban mengetahui kejadian yang menimpa Putrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung dan melakukan pemeriksaan Visum terhadap Putrinya.

Bacaan Lainnya

“Anggota Reskrim Kami mendampingi Korban untuk Visum dan Kami pastikan hasil Visumnya positif , kami langsung melakukan serangkaian menyelidikan terhadap kasus tersebut dan telah cukup alat bukti yang kami kumpulkan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Asep (57) tersebut dan kita lakukan pemeriksaan lebih dalam dan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dihadapan penyidik,”. ungkap Iptu Supardi.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 76 Huruf E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “ Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Saya menghimbau dan mengingat kepada seluruh orang tua khususnya di Sagulung untuk selalu mengawasi buah hatinya yang masih Balita, jangan biarkan anak-anak kita bermain diluar rumah sendirian tanpa pengawasan dari orang tua, kita tidak tahu diluar sana banyak pelaku-pelaku kriminal khususnya pencabulan terhadap anak yang berkeliaran. Dan saya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya Sagulung untuk tidak ikut-ikutan menjadi pelaku Kriminal ataupun Pencabulan karena akan Kami proses secara Hukum. Mari kita lindungi anak-anak kita yang akan menjadi generasi bangsa kedapan,”. tutup Kapolsek Sagulung.

(Mb/tribrata)

Pos terkait