Caleg Gerindra, Wakil Bupati Paluta Terjaring OTT Politik Uang

Metrobatam, Medan – Wakil Bupati Paluta, Sumatera Utara, Hariro Harahap terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (15/4/2019). Dia diduga terlibat politik uang untuk memenangkan istrinya Masdoripa Siregar, calon anggota DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra.

“Benar, yang bersangkutan telah diamankan Polres Tapsel dalam OTT yang dilakukan Tim Satgas Money Politic Polres Tapanuli Selatan, Senin (15/4) sekitar jam 02 pagi tadi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (15/4/2019).

Dalam OTT itu, polisi mengamankan 14 orang yang diduga terlibat yakni Wakil Bupati Paluta, Hariro Harahap serta 13 orang lainnya yang merupakan tim sukses antara lain Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Imam Muda Harahap dan Rizal.

Kemudian Fajar Harahap, Ali Asman Siregar, Sutan Kumala Siregar, Khairul Afandi Siregar, Harianto Harahap, Muhammad Rifai Harahap, Hasanuddin Simbolon, Irfan Harahap dan Maralaut Siregar.

Bacaan Lainnya

“Tim melakukan penangkapan dugaan Money Politic yang bertujuan untuk memenangkan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Paluta atas nama Masdoripa Siregar dari Partai Gerindra no. Urut 3 Dapil I (Kecamatan Padang Bolak dan Kecamatan Portibi),” jelasnya.

OTT ini berawal saat Tim Satgas Money Politic Polres Tapanuli Selatan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya bagi-bagi uang untuk memenangkan Masdoripa Siregar, caleg Gerindra nomor urut 3 Dapil I ini. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menyergap sejumlah orang.

“Keempat orang yakni Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Imam Muda Harahap, dan Rizal yang menerima amplop berisi uang, diketahui baru keluar dari rumah Masdoripa Siregar dengan mengendarai mobil Toyota Kijang warna kuning dengan nomor polisi BK 1462 YG,” jelasnya.

Dari pemeriksaan petugas terhadap empat orang ini, didapat informasi kalau mereka mendapat amplop dan uang dari Fajar Harahap di dalam salah satu rumah di Jalan SM Raja Lingkungan I Partimbakoan, Kelurahan Pasar, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

Rumah ini merupakan kediaman Masdoripa Siregar dan suaminya Hariro Harahap yang juga Wakil Bupati Paluta.

“Tim Satgas Money Politik Polres Tapanuli Selatan, langsung melakukan pengembangan ke alamat dimaksud. Dari kediaman Wakil Bupati Paluta ini, petugas mengamankan sebanyak 10 orang laki-laki dewasa, yang sedang mengisi uang ke dalam amplop,” terangnya.

Petugas juga mengamankan amplop sebanyak 118 buah dengan isi dalam amplop uang bervariasi dengan besaran antara Rp150.000, Rp200.000 hingga Rp300.000, serta satu buah kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Paluta Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil I atas nama Masdoripa Siregar.

“Kita menangkap 14 orang pelaku money politic dalam kasus ini. Guna pengembangan kasus, ke 14 orang ini dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk pengembangan kasus Lebih lanjut,” terangnya.

Sementara dari dalam rumah Wakil Bupati Paluta tersebut petugas juga mengamankan, laptop sebanyak 2 unit. Printer sebanyak 1 buah, stempel berlogo Partai Gerindra sebanyak 1 buah, stempel berlogo Prabowo Sandi sebanyak 1 buah, kalender caaleg atas nama Masdoripa Siregar sebanyak 11 buah.

“Kemudian slip transaksi perbankan (penarikan dana) BRI dan Bank Sumut, 1 eksemplar bukti dukungan terhadap Caleg, satu buah kalkulator, stok amplop kosong yang telah tersedia, HP, hekter, pulpen, kwitansi dan ratusan Foto Copy KTP pendukung,” paparnya.

Saat ini, lanjut dia, status 14 orang itu masih terperiksa. Polisi akan melimpahkan kasus itu ke Bawaslu Kabupaten Paluta.

“Totalnya ada 14 orang yang diamankan. Nantinya mereka akan diserahkan ke Panwas untuk diproses secara hukum oleh Gakkumdu,” tandasnya.

4 Caleg Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Sementara itu empat caleg di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diduga melakukan tindak pidana pemilu. Bawaslu menemukan dugaan tindak pidana pemilu itu saat melakukan patroli di Sigi.

“Tanggal 14 April, kita gelar patroli pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu di sana. Saat itulah ditemukan ada dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kabupaten Sigi dengan melibatkan empat orang caleg,” kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husain, di Palu, dikutip dari Antara, Senin (16/4/2019) malam.

Ruslan menjelaskan pada patroli itu ditemukan indikasi kuat adanya caleg membagi-bagikan bahan makanan pokok dan kerudung kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi. Selain itu juga disertakan bahan kampanye, seperti kartu nama, dan contoh surat suara.

Kasus ini, saat ini sedang dalam proses investigasi dan klarifikasi dari sejumlah saksi. “Tim sudah ke lokasi dan sudah ada beberapa saksi yang kita mintai keterangan,” katanya.

Ruslan mengatakan, keempat terduga sebagian ada caleg provinsi dan kabupaten. Nantinya, jika syarat tindak pidana terpenuhi maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke Tim Gakumdu untuk proses lebih lanjut.

“Kalau nanti terbukti, putusan KPU yang menetapkan mereka akan batal demi hukum dan akan digantikan oleh perolehan suara terbanyak kedua di partai itu,” ujar Ruslan. (mb.detik/cnn indonesia)

Pos terkait