Dilarang Pawai Kemenangan Sebelum KPU Keluarkan Pengumuman

Metrobatam, Jakarta – Pencoblosan Pemilu 2019 tinggal dua hari lagi. Menko Polhukam Wiranto melarang peserta pemilu dan pendukung melakukan pawai kemenangan seusai pencoblosan.

Wiranto mengajak masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU. Pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU tidak akan diizinkan.

“Maka tadi dari aparat kepolisian telah tegas-tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan maka akan tidak diizinkan, karena nyata-nyata, apa itu, melanggar undang-undang menyatakan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Dia menjelaskan ada empat syarat agar bisa mendapatkan izin melakukan mobilisasi massa sesuai undang-undang. Salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

“Di mana di pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada empat syarat, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain, kemudian dalam batas-batas etika dan moral. Yang keempat, tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa,” paparnya.

Dia juga menyarankan masyarakat cukup melakukan syukuran di rumah masing-masing ketimbang melakukan pawai kemenangan.

“Nah, kalau syukuran kemenangan di rumah masing-masing, boleh tentunya ya, syukuran kemenangan di rumah tetangganya hadir boleh,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan mobilisasi massa itu dapat menimbulkan provokasi. Dia mengajak masyarakat tetap beraktivitas secara wajar.

“Meminta masyarakat tidak melakukan pawai syukuran atau apa pun mobilisasi massa untuk menunjukkan kemenangan karena nanti akan memprovokasi pihak yang lainnya. Lebih baik kita tetap menjalankan kegiatan dengan baik, tenang,” kata Tito.

Tito mengatakan mobilisasi massa juga dilarang dalam penyelesaian sengketa pemilu. Dia menyebut masalah itu bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai undang-undang, ada mekanismenya. Untuk para petugas ada Bawaslu dan juga nanti ada proses MK kalau ada hal yang dianggap melanggar, tapi tidak dalam bentuk mobilisasi massa. Kalau ada mobilisasi massa, Polri tidak memberikan izin,” pungkasnya.

Selain itu, Kapolda Bali Irjen Reinhard Golose melarang tim kampanye capres-cawapres berkonvoi setelah pemilu. Tujuannya agar Bali tetap kondusif.

“Ada juga imbauan yang penting di Bali, sudah saya sampaikan ke Pak Gubernur karena beliau pimpinan parpol tidak boleh ada perayaan oleh salah satu pemenang kontestan, baik dari 01 atau 02 untuk men-declare, kami tidak izinkan,” kata Golose setelah mengikuti rakor konsolidasi Pemilu 2019 di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (15/4).

“Tidak boleh ada perayaan misalnya declare dalam bentuk perayaan kemenangan, konvoi, syukuran, dan sebagainya. Kami tidak berikan izin, makan masih bolehlah, tapi kira-kira yang membawa kerawanan tidak,” sambung Golose. (mb/detik)

Pos terkait