Fasilitasi Kampanye Gerindra, Kades Perempuan di Pemalang Dipidana

Metrobatam, Pemalang – Kepala Desa (Kades) Mengori, Pemalang, Jateng, Suharti harus berurusan dengan meja hijau. Sebab sebagai Kades yang harusnya netral, ia terbukti memfasilitasi kampanye Partai Gerindra.

Kasus bermula saat akan digelar kampanye caleg DPR Ramson Siagian. Rencananya, kampanye digelar di rumah warga pada 6 Januari 2019. Ramson adalah Caleg DPR RI dari Dapil X Jateng.

Namun, Suharti memindahkan kampanye ke Balai Desa Mengori. Tidak hanya itu, Suharti juga menyebarkan undangan ke warga untuk ikut kampanye itu.

“Jika masih menghendaki Bung Ramson tetap menjadi wakil rakyat, maka harus siap menjadi relawan dalam kemenangan Bung Ramson dan siapa yang siap menjadi relawan kemenangan Bung Ramson, tunjuk tangan??!!,” teriak jurkam.

Bacaan Lainnya

“Siaap!!,” teriak peserta yang hadir.

Pergerakan politik Suharti terendus dan ia dilaporkan ke Gakkumdu. Suharti akhirnya duduk di kursi pesakitan.

“Menjatuhkan pidana kepada Suharti selama 1 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta subsidair 10 hari. Pidana penjara tidak akan dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama 2 bulan,” ujar majelis PN Pemalang yang dilansir di website MA, Senin (1/4/2019).

Duduk sebagai ketua majelis R Ari Muladi dengan anggota Wiwin Sulistya dan Mas Hardi Poli. Majelis menyatakan Suharti bersalah melanggar Pasal 490 UU Pemilu.

Ketua KPU Morotai Disanksi Teguran

Sementara itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Saina Nuang. Ia terbukti berfoto selfie bersama Sandiaga Uno.

“Teradu mengakui secara spontanitas meminta berfoto selfie dengan Pasangan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Sandiaga Uno saat bertemu di di ruang tunggu Bandara Sultan Babullah Ternate, ketika hendak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai, setelah mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara tanggal 6 November 2018,” demikian pernyataan ketua majelis, Prof Muhammad, sebagaimana dilansir website DKPP, Senin (1/4/2019).

Duduk sebagai anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salam Menurut Ida, pada prinsipnya berfoto selfie merupakan hal biasa yang dapat dilakukan setiap orang. Namun tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu yang berfoto selfie dengan salah satu peserta pemilu yang kemudian tersebar di media online merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika.

“Teradu seharusnya bersikap hati-hati dalam sikap dan tindakan dalam memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” katanya.

Ida menambahkan, tindakan berfoto selfie yang kemudian menjadi berita dan dibaca secara luas oleh masyarakat dapat menimbulkan kesan keberpihakan yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

“Teradu terbukti melanggar prinsip mandiri sebagaimana dalam Pasal 8 huruf l dan prinsip professional dalam Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan para Pengadu terbukti, jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” katanya.

Dalam perkara ini, pengadu Lukman Wangko, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, dan Pengadu II Seni Soamole, anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. (mb/detik)

Pos terkait