Jadi Saksi, Anggota DPRD Akui Plesir Pakai Uang Meikarta

Metrobatam, Bandung, CNN Indonesia — Pengadilan Tipikor Bandung memeriksa para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi dalam persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta.

Total, 21 saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mencecar anggota dewan soal aliran dana untuk memperlancar perizinan dan dugaan gratifikasi terkait pelesiran ke Thailand.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Sunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Ia dicecar Jaksa KPK, I Wayan Riana mengenai pemberian uang dari terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi.

Awalnya Sunandar ditanya jaksa terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Rencana revisi itu diduga terkait pengurusan izin proyek Meikarta yang dibangun Lippo Group.

Bacaan Lainnya

“Awalnya ada surat masuk permohonan dari eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas PUPR untuk membahas raperda,” kata Sunandar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/4).

Kemudian, jaksa menanyakan uang yang diberikan Neneng apakah terkait percepatan pembahasan revisi RDTR yang bertujuan untuk memuluskan proyek Meikarta. Ia menjawab, untuk membahas RDTR, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk satu panitia khusus. Setelah pansus terbentuk, ada uang yang diberikan Neneng Rahmi.

“Uang diberikan secara bertahap. Pemberian pertama Rp300 juta. Saya bagi empat dengan unsur pimpinan lainnya, jadi masing-masing Rp75,” ujarnya.

Sekitar dua pekan setelah menerima uang, Meikarta menjadi ramai diberitakan di media massa karena tersangkut soal perizinan. Sunandar mengonfirmasi uang yang diterimanya dan mendapatkan penjelasan dari Mustakim (anggota DPRD Bekasi).

“Setelah ramai saya konfirmasi ke Mustakim yang Rp75 juta. Ia menjelaskan uang dari Henry Lincoln (mantan Sekretaris PUPR Bekasi) terkait pembahasan raperda RDTR Bekasi,” ucapnya.

Setelah pemberian uang, Sunandar bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi (anggota Pansus RDTR) lainnya beserta anggota keluarganya dibiayai jalan-jalan selama 3 hari 2 malam ke Thailand.

“Saya mengetahui ada penyampaian untuk fasilitas ke Thailand, tapi saya tidak mengikuti. Pernah mendengar saja,” ucap Sunandar.

Sementara, Mustakim selaku Wakil Ketua DPRD Bekasi membenarkan adanya pelesiran ke Thailand. Ia mengatakan seluruh biaya perjalanan berupa tiket pesawat, penginapan ditanggung Neneng Rahmi.

Senada dengan Sunandar, Mustakim baru mengetahui jika uang Rp75 juta tersebut berasal dari kasus Meikarta.

“Saya baru tahu dari penyidik bahwa itu berkaitan dengan Meikarta. Maka, saya kembalikan Rp75 juta dari Bu Neneng Rahmi dan Rp30 juta perjalanan ke Thailand. Total dikembalikan Rp105 juta,” ujarnya.

Taih Minarno, ketua Pansus Revisi Perda RDTR mengaku menerima uang dari pengembang Meikarta yang mengalir ke anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, juga jalan-jalan ke Thailand selama tiga hari dua malam. Ia berangkat bersama istri dan tiga anak.

Selain itu, Minarno juga menerima uang saku dari Neneng sebesar Rp2 juta saat studi banding ke Surabaya.

Dalam persidangan terungkap semua anggota pansus Revisi Perda RTRW dan staf dewan ikut jalan-jalan ke Thailand akhirnya mengembalikan ongkos perjalanan wisata itu dengan besaran antara Rp9.470.000 hingga Rp11 juta.

Sementara itu, Jaksa I Wayan Riana mengungkap total dana yang dihabiskan untuk membiayai jalan-jalan anggota Pansus 19 Revisi Perda RDTR dan pimpinan Dewan total Rp248 juta.

Masing-masing anggota pansus, pimpinan Dewan, dan staf Sekretariat DPRD Kebupaten Bekasi menghabiskan dana Rp9.470.000.

Pada persidangan para saksi mengaku telah mengembalikan uang pemberian dan fasilitas yang diberikan terkait proyek Meikarta. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait