Jaksa: Keterangan Rocky Buktikan Kebohongan Ratna Buat Onar

Metrobatam, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe menyatakan keterangan pengamat politik dan aktivis Rocky Gerung di persidangan kasus berita bohong atau hoaks sudah cukup membuktikan bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet telah menimbulkan keonaran.

“Saudara rocky menyebutkan dunia maya merepresentasikan apa yang ada di dunia nyata, kan begitu. Kalau kita komunikasi lewat telepon atau WA (Whatsapp) itu kan apa yang sedang kita rasakan seperti itu,” kata Daroe usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

“Dia bilang juga berita yang berseliweran di dunia maya itu adalah sebagai wujud situasi riil. Kami merasa (keonaran sudah dibuktikan) begitu tapi nanti akan simpulkan,” katanya.

Di persidangan, Rocky sempat menyatakan prokontra yang terjadi di dunia maya adalah akibat kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Rocky menilai prokontra yang terjadi di dunia maya merepresentasikan kegaduhan di dunia nyata.

Bacaan Lainnya

Hal itu dipertegas saat pengacara Ratna Insank Nasruddin mengonfirmasi kesamaan tentang prokontra di dunia maya dan dunia nyata.

“Saksi bilang pro dan kontra. Pertanyaan saya pro dan kontra ini apakah terjadi di dunia maya atau dunia nyata?” Tanya Insank kepada Rocky dalam persidangan pagi tadi.

“Representasi dunia nyata memang dunia maya,” jawab Rocky.

Pernyataan Rocky itu pun direspon Daroe. Ia menanyakan apakah prokontra yang terjadi di media sosial merepresentasikan kondisi di masyarakat umum. Rocky pun menjawab mengiyakan.

“Pertanyaan saya apakah saudara menangkap makna bahwa ketegangan atau pro-kontra apakah juga merupakan representasi dari situasi rill di lapangan masyarakat sosial?” tanya Daroe.

“Ya karena seluruh aktivitas berpikir, aktivitas empati, aktivitas simpati atau antipati itu lebih banyak beroperasi di dunia maya daripada di dunia rill karena orang hanya akses keadaan melalui dunia maya,” jawab Rocky.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Di Situ Konyol

Sementara Dokter bedah plastik sekaligus musikus Teuku Adifitrian alias Tompi mempertanyakan kapasitas putri politikus PAN Amien Rais, Hanum Rais, yang mengaku pernah memeriksa dan membenarkan penganiayaan terhadap terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Hal itu disampaikan pelantun tembang ‘Menghujam Jantungku’ itu di persidangan lanjutan kasus berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Diketahui, Hanum Rais sempat mengunggah video saat kebohongan Ratna belum terungkap. Dalam video itu, Hanum mengaku sudah memeriksa Ratna dan membenarkan bahwa dia dianiaya. Ia pun sempat menyebut Ratna sebagai “Cut Nyak Dien masa kini”. Hanum sendiri sudah meminta maaf atas video yang diunggahnya itu.

“Di video itu digambarkan bagaimana mereka berjalan berdua keluar dari salah satu pendopo gitu belakangnya, kemudian Hanum Rais menceritakan sudah memeriksa yang bersangkutan dan yakin betul bahwa ini adalah korban pemukulan dan ini adalah contoh Cut Nyak Dien buat dia,” kata Tompi.

“Di situ ya konyol saja buat saya gitu. Pertama, kapasitas dia [Hanum] dokter gigi, bukan dokter umum gitu, bukan spesialis bedah, tentu tidak punya kemampuan untuk mengevaluasi [penganiayaan],” lanjut Tompi.

“Dia [Hanum] sudah mengaku memeriksa. Artinya kalau memeriksa sudah ada pertanggungjawaban ilmiahnya. Artinya kalau sudah memeriksa dan salah, ada dua kesimpulannya; satu tidak mampu, atau kedua berbohong,” ia menambahkan.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait