Jelang Pencoblosan, 15 Caleg di Sumsel Meninggal Dunia

Metrobatam, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menghapus nama 15 calon anggota legislatif (caleg) yang meninggal dunia menjelang hari H pemilihan umum 2019.

Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan bahwa ada 15 caleg yang meninggal dunia, baik calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dan provinsi, hingga calon anggota DPR RI dapil Sumsel.

Salah satu caleg yang meninggal adalah Nazarudin Kiemas, meninggal pada 26 Maret lalu. Nazaruddin merupakan adik Taufik Kiemas, suami Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri.

Kelly mengatakan bahwa meski sudah meninggal, para caleg tersebut tetap ada dalam surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Nanti kalau ada yang memilih, suaranya tetap dihitung dan sah menjadi suara partai yang bersangkutan,” ujar Kelly, Jumat (12/4).

Namun, sebelum pencoblosan, KPU Sumsel akan mengedarkan surat ke KPU kabupaten/kota untuk diteruskan ke tempat pemungutan suara (TPS) caleg yang bersangkutan dan diinformasikan kepada calon pemilih.

“Nanti diumumkan oleh petugas KPPS, caleg mana yang sudah meninggal, tapi kalau warga masih mau memilih yang bersangkutan, tidak masalah. Suara tetap sah,” ungkap dia.

Menurut Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumsel, M Rais, suara yang masuk hasil pemungutan suara terhadap caleg meninggal akan diakumulasikan menjadi suara partai di daerah pemilihan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019.

“Kalau nanti hasil rekap suaranya terbanyak, suara terbesar kedua yang berhak,” kata dia.

Secara keseluruhan, ada 38 caleg yang dikeluarkan dari DCT. Selain 15 orang meninggal, 23 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Rais mengatakan bawha jika caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau meninggal dunia sebelum validasi surat suara pada Desember 2018 lalu, maka tidak akan tercantum dalam surat suara.

“Tapi kalau meninggal atau tidak memenuhi syaratnya setelah waktu itu, maka namanya tetap di surat suara. Untuk caleg yang tersandung hukum, suaranya tetap sah sebelum inkracht,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait