Kasus Dagang Perkara, 2 Hakim PN Jaksel Didakwa Terima Suap Ratusan Juta

Metrobatam, Jakarta – Jaksa KPK mendakwa R Iswahyudi Widodo dan Irwan telah menerima suap karena ‘memperdagangkan’ perkara. Iswahyudi dan Irwan didakwa dalam kapasitasnya sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Bahwa terdakwa Iswahyudi Widodo dan Irwan, masing-masing selaku hakim, bersama Muhammad Ramadhan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai perbuatan lanjut menerima hadiah atau janji,” ucap jaksa KPK Ferdian Adinugroho saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Iswahyu dan Irwan didakwa menerima Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau totalnya sekitar Rp 620 juta dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri (CLM) Martin P Silitonga. Jaksa menyebut suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata yang melibatkan CV CLM.

“Uang itu diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources yang ditandatangani oleh terdakwa masing-masing sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota agar putusannya memenangkan penggugat,” kata jaksa Ferdian.

Bacaan Lainnya

Atas kasus ini perbuatan keduanya dikenakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, keduanya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada pekan depan (29/4).

Awalnya Martin selaku Direktur CV CLM berdiskusi dengan Isrullah Achmad selaku Direktur CV CLM dan pengacaranya, Arif Fitrawan, tentang persoalan perkara perdata yang dihadapi perusahaan itu. Isrullah disebut mengusulkan ‘mengurus’ persoalan itu ke majelis hakim, kemudian Arif meminta bantuan seorang bernama M Ramadhan yang merupakan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). M Ramadhan diketahui pernah bekerja sebagai panitera pengganti di PN Jaksel.

Setelahnya M Ramadhan disebut menemui Iswahyu dan Irwan di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Ampera Raya. Dalam pertemuan itu, jaksa KPK–dalam surat dakwaan–menyebut Irwan menanyakan tentang uang pada M Ramadhan.

“Irwan bertanya Ramadhan, duitnya berapa? Lalu Ramadhan menjawab putusan sela ada uang Rp 150 juta, di mana Arif yang akan mengatur semuanya,” kata jaksa.

Setelahnya Martin menyiapkan Rp 210 juta dengan rincian Rp 150 juta untuk majelis hakim, Rp 10 juta untuk panitera, dan Rp 40 juta untuk M Ramadhan dan Arif. Selain itu, ada komitmen Rp 500 juta yang akan dicairkan setelah putusan akhir.

Untuk realisasinya Martin mengirimkan Rp 210 juta ke Arif. Setelahnya Arif memberikan Rp 200 juta ke M Ramadhan. Baru kemudian M Ramadhan memberikan Rp 150 juta ke Irwan. Namun, jaksa tidak menyebutkan detail sisa uangnya.

Setelahnya menjelang putusan, M Ramadhan kembali meminta Arif menyiapkan Rp 500 juta sesuai komitmen. Selain itu M Ramadhan meminta Rp 10 juta untuk dirinya sendiri.

“Setelah itu Arif berkomunikasi dengan Martin dan Isrullah Achmad terkait biaya entertain (untuk M Ramadhan) tersebut, sehingga pada keesokan harinya Martin mentranster Rp 20 juta ke rekening Arif,” kata jaksa.

Uang Rp 500 juta itu kemudian ditukar dengan dolar Singapura atau SGD oleh Arif. Setelahnya Arif memberikan uang itu ke M Ramadhan tetapi kemudian ditangkap KPK. (mb/detik)

Pos terkait