Korban Penipuan Rekrutmen PNS Anggota DPRD Mojokerto Bertambah

Metrobatam, Mojokerto – Korban penipuan diduga dilakukan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Aang Rusli Ubaidillah, bertambah. Korban ke tiga dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 28 juta.

Korban ke tiga adalah Irwan Siswanto (39), warga Jalan Melati, Perumda, Sooko, Mojokerto. Korban meminta tolong ke Aang agar keponakannya dijadikan pegawai honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Kuasa Hukum Korban Sulaiman mengatakan Irwan diminta Aang membayar Rp 28 juta. Uang tersebut telah diserahkan korban kepada Aang secara langsung. Hanya saja, Aang menolak menandatangani kwitansi yang diberikan korban.

“Modusnya kalau disodori kwitansi bermaterai, terlapor (Aang) menolak tanda tangan,” kata Sulaiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Wijaya Kusuma, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto, Kamis (11/4/2019).

Bacaan Lainnya

Selain Irwan, Sulaiman mengaku mendapat kuasa dari 2 korban lainnya. Mereka adalah Mudji Rokhmat (63) warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto dan Siti Khoyumi (52) warga Dusun Sambisari, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

“Ketiga korban memberikan kuasa ke saya. Namun, hanya Pak Mujdi Rokhmat yang melapor ke polisi karena cukup bukti. Yang lain akan memperkuat BAP,” ungkapnya.

Laporan itu dibuat Mudji ke Polres Mojokerto pada Kamis (4/4/2019) dengan nomor laporan LP B/70/IV/2019/JATIM/RES MJK. Laporan itu juga ditunjang bukti kwitansi pembayaran uang kepada Aang.

Sebelum melapor, kata Sulaiman, pihaknya 2 kali melayangkan somasi kepada Aang. Namun, somasi itu sampai hari ini tak pernah direspons.

“Harapan kami terlapor segera merapat ke kami untuk kami carikan solusi terbaik,” tandasnya.

Sayangnya, kasus penipuan dengan modus menjadikan PNS ini baru akan ditangani polisi setelah Pemilu 2019. Polisi berdalih untuk menjaga netralitas karena Aang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dia maju melalui Partai Demokrat di daerah pemilihan Kecamatan Sooko, Puri dan Trowulan.

Sebelumnya korban Mudji dan Siti diminta Aang membayar agar anak mereka menjadi PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto. Namun, anak kedua korban tak kunjung diangkat menjadi PNS. Padahal, uang telah mereka bayarkan ke Aang.

Mudji menyetorkan uang Rp 65 juta secara langsung di rumah Aang dalam dua tahap. Berdasarkan bukti kwitansi yang disimpan kuasa hukum korban, uang Rp 50 juta diserahkan ke Aang pada 20 Mei 2015, sedangkan Rp 15 juta diserahkan 17 Juni 2015.

Sementara Siti menyerahkan uang Rp 70 juta secara langsung ke Aang pada 4 Maret 2018. Namun, kwitansi bermaterai yang dia siapkan tak ditandatangni oleh Aang. Kedua korban pun kompak menyewa pengacara untuk menempuh jalur hukum. (mb/detik)

Pos terkait