KPU Minta Polisi Tangkap Penyebar Hoax Penghitungan Pilpres Luar Negeri

Metrobatam, Jakarta – KPU menepis pesan berantai atau broadcast yang berisi hasil pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri. Ketua KPU Arief Budiman berharap polisi menangkap penyebar hoax tersebut tanpa perlu dilaporkan oleh KPU.

“Saya berharap bisa nggak ya ini langsung ditindaklanjuti oleh polisi gitu loh. Ini kan jelas ya. Saya ingin katakan kalau hasil sebagaimana beredar ada hasil pemilu di luar negeri itu tidak benar. Karena penghitungannya baru akan dimulai tanggal 17 (April). Berarti ini hoax,” kata Arief di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Arief mengatakan proses penghitungan hasil pemilu dilakukan usai seluruh daerah di Indonesia selesai melakukan pencoblosan di tanggal 17 April. Karena itu, Arief berharap agar polisi mengusut pelaku hoax tersebut tanpa didahului laporan, karena KPU sedang melakukan persiapan menjelang pemilu.

“Bisa nggak ya ini langsung ditangani atau ditangkap atau nggak harus pakai laporan. Karena kalau harus pakai laporan, terus terang saja prosesnya kan panjang. Kami sebetulnya energinya itu tidak banyak karena sudah tercurahkan tenaganya dengan persiapan persiapan pelaksanaan pemilu ini,” kata Arief.

Bacaan Lainnya

“Kami menghimbau polisi bisa menindak. Karena itu jelas, berita itu nggak benar,” imbuhnya.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilaksanakan sesuai jadwal dalam SK KPU No 644/2019, 8-14 April 2019. Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan 3 metode memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI).

Kedua, memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI, dan ketiga metode pos. Sementara itu, jadwal pemungutan suara di luar negeri yang telah berjalan dan sedang berjalan hingga saat ini, yaitu:

  1. Senin 8 April 2019 di Sana’a.
  2. Selasa 9 April 2019 di Panama City dan Quito.
  3. Rabu 10 April 2019 di Bangkok dan Songkhla.

“Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan,” kata Hasyim.

Sebelumnya KPU menepis pesan siaran atau broadcast yang berisi hasil pemungutan suara Pilpres 2019 di luar negeri. Menurut KPU, hasil pemungutan suara di luar negeri baru diketahui setelah proses penghitungan suara pada 17 April 2019.

“Hoax, penghitunganya baru dilakukan pada 17 April. Dapat kami pastikan itu hoax, mengapa demikian? Ada early voting atau pemilihan umum di awal waktu, kalau di dalam negeri 17 April, di luar negeri mulai tanggal 8 hingga 14 April, bisa juga sebelumnya, yaitu pengiriman pos, itu kegiatan pemungutan suara, perhitungannya 17 April, bagaimana mungkin dihitung saja belum tapi udah muncul,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Dia mengatakan hanya pemungutan suara saja yang dilakukan lebih dulu di luar negeri. Sementara penghitungan suara tetap dilakukan pada 17 April 2019 di kantor perwakilan luar negeri Indonesia.

“Iya, itu pun hanya pemungutan suara bukan perhitungan suara, perhitungan suara 17 April, sehingga informasi terkait dengan perolehan suara pemilu luar negeri itu 100 persen hoax pemilu di kantor perwakilan luar negeri Indonesia (KPRI),” ujarnya.

Viryan mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya pada informasi itu. Dia meminta semua pihak selalu mengecek lagi informasi yang diterima.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya kepada informasi yang rasa-rasanya janggal, selalu cek, cek, cek, pastikan informasi yang diterima itu sudah melalui konfirmasi,” jelasnya. (mb/detik)

Pos terkait