Menang Arbitrase, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp6,6 T

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di Den Haag, Belanda.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dengan keluarnya putusan itu, pemerintah telah menyelamatkan uang negara sebesar US$469 juta atau kurang lebih setara dengan Rp6,68 triliun.

“Putusan tersebut menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga telah memenangkan posisi pemerintah Indonesia,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Senin (1/4).

Tak hanya memenangkan Indonesia, dikatakan Prasetyo, putusan tersebut juga menghukum IMFA untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses persidangan kepada Indonesia sebesar US$ 2,9 juta dan 361.247 poundsterling.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut diajukan oleh IMFA kepada Indonesia pada 24 Juli 2015. Kasus bermula saat IMFA membeli PT SRI yang memiliki izin pertambangan batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah seharga US$8,7 juta.

Namun, ternyata izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki PT SRI di lahan seluas 3.600 hektare tersebut tidak clean and clear (CnC), karena tumpang tindih dengan tujuh perusahaan lain. Atas hal itu, IMFA pun merasa dirugikan dan akhirnya mengajukan gugatan.

IMFA juga menuntut ganti rugi kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan perhitungan pendapatan yang hilang, IMFA menuntut ganti rugi sebesar US$469 juta.

Prasetyo menuturkan dalam proses persidangan majelis arbiter menerima bantahan dari Indonesia. Bantahan yang disampaikan adalah bahwa masalah tumpang tindih izin tersebut sudah terjadi sebelum IMFA masuk.

“Pemerintah Indonesia sebagai negara rumah tidak bisa dipersalahkan, karenanya arbitrase menolak gugatan ganti rugi IMFA,” ujarnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kemenangan tersebut membuat pemerintah Indonesia telah mencegah terjadinya kerugian negara.

“Kalau kita gagal atau kalah, kita harus bayar Rp8,2 triliun plus ongkos perkara,” ucap Sri.

Apalagi, sambungnya, putusan arbiter tersebut juga mengharuskan IMFA membayar biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Indonesia. Dana tersebut, menurut Sri akan dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Mendapatkan penggantian biaya perkara atau dalam hal ini award on cost, jadi tadi disampaikan pak jaksa agung, sebesar US$2,9 juta plus 361.247 poundsterling, ini setara Rp42,2 miliar plus Rp6,7 miliar, jadi hampir Rp 50 miliar sendiri. Saya senang dana Rp 50 miliar ini masuk sebagai PNBP Kejaksaan Agung,” tutur Sri. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait