Menhub Ancam ‘Hukum’ Maskapai yang Pasang Tarif di Batas Atas

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan memberikan sanksi kepada maskapai jika tidak menerapkan keberagaman tarif untuk semua kelas masyarakat. Sanksi tersebut akan diatur dalam beleid baru mengenai tarif batas bawah dan batas atas akan diberlakukan hingga sub kelas.

“Saya maunya tidak memberlakukan (subclass) itu, tapi kalau terpaksa ya harus saya terapkan. Seperti di sekolah guru memberikan muridnya untuk bersikap, tapi kalau langgar aturan ya ditetapkan dengan aturan, kalau ga ada penaltinya,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jumat (5/4).

Dalam tiket penerbangan, kode sub kelas terkait dengan batas berlakunya sebuah tiket. Biasanya, semakin lama masa berlaku tiket, seperti subclass Y yang memiliki masa berlaku tiga bulan, maka harganya akan semakin mahal. Sebenarnya, Kemenhub cenderung ingin memberikan kebebasan kepada maskapai dalam menentukan tarif.

Kebebasan diberikan sesuai aturan tarif batas bawah dan batas atas yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Selain itu, aturan tarif juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kendati demikian, Budi tidak ingin maskapai memanfaatkan aturan tersebut dengan memberlakukan semua tarif mendekati batas atas. Budi mengingatkan kemampuan daya beli masyarakat berbeda-beda.

Sejauh ini, Budi sudah melihat itikad baik dari Group Garuda Indonesia maupun Lion Air untuk menekan harga tiket. Garuda Indonesia memberikan diskon maksimal 50 persen untuk periode 31 Maret – 13 Mei 2019 pada pembelian yang dilakukan saat gelaran Garuda Indonesia Online Travel Festival.

Sementara itu, Lion Air menurunkan harga tiket per 30 Maret 2019 lalu. Kendati demikian, perseroan tak merinci besaran penurunan harga tiket.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menambahkan pemerintah sebenarnya tidak ingin terlalu mengatur bisnis maskapai. Jika pemerintah menerapkan aturan tarif batas atas dan bawah berdasarkan sub kelas ruang gerak maskapai dalam menentukan tarif akan semakin sempit.

Saat ini, pemerintah masih memberikan ruang maskapai untuk mengatur bisnisnya kecuali mereka yang mendapatkan subsidi.

“Kalau nanti kami terlalu mengatur ke bisnis, kalau ada sesuatu, pemerintah tanggung jawab dong, kecuali memang maskapainya itu bersubsidi itu lain lagi,” ujarnya. (mb/detik)

Pos terkait