Nasib Pencoblos 20 Suara Pilpres untuk 02 Ditentukan Pekan Depan

Metrobatam, Kampar – Bawaslu Kampar, Riau, masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pencoblosan 20 kertas suara Pilpres untuk paslon 02. Setelah itu, Bawaslu akan menentukan status penanganan kasus itu pada pekan depan.

“Kita sudah meminta keterangan dari saksi ahli selaku penyelanggaraan Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu Riau termasuk akademik,” kata Kepala Devisi Data dan Informasi Bawaslu Kampar, Edwar, kepada detikcom, Kamis (25/4/2019).

Edwar mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian dari sisi hukum terkait kasus pencoblosan tersebut. Hasil kajian ini disebut Edwar akan menentukan status kasus tersebut.

“Bawaslu tidak menentukan apakah pelaku menjadi tersangka atau tidak dalam kasus pencoblosan kertas suara pilpres lebih dari satu ini. Kita hanya menentukan apakah kasus ini diteruskan atau dihentikan,” kata Edwar.

Bacaan Lainnya

Menurut Edwar, penentuan status kasus ini paling lama akan ditentukan pada Selasa (30/4) pekan depan. Jika kasus ini diteruskan, Edwar menyebut penetapan tersangka merupakan kewenangan polisi.

“Jadi akan kita tentukan Selasa (30/4) pekan depan, apakah kasus ini dihentikan atau tetap diteruskan. Kalau kita teruskan penetapan tersangkanya ada di pihak kepolisian, bukan sama kita,” kata Edwar.

Sebagaimana diketahui, warga insial M di bilik suara mencoblos 20 lembar kertas suara pilpres untuk 02. Namun aksinya ini diketahui oleh anggota Panwas Kampar. Pelaku langsung diamankan dan dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. (mb/detik)

Pos terkait