Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Jalani Sidang Perdana

Metrobatam, Jakarta – Tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks) tujuh kontainer surat suara tercoblos di Jakarta Utara, Bagus Bawana Putra (BBP) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (4/4).

Dari jadwal persidangan PN Jakarta Pusat yang diterima CNNIndonesia.com sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.

Diketahui BBP yang sebelumnya mengaku sebagai Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden itu berperan melakukan perekaman suara yang meyakinkan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos. Ia juga mengunggahnya ke media sosial.

“Saudara BBP memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada tujuh kontainer surat suara dicoblos,” kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (9/1).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, informasi terkait keberadaan tujuh kontainer surat suara itu tersebar di masyarakat pada 2 Januari lalu. Informasi itu berupa rekaman seorang laki-laki yang mengatakan adanya 70 juta surat suara di Tanjung Priok yang telah tercoblos. Kontainer itu juga disebut berasal dari Tiongkok.

BBP sendiri ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari. Dani mengatakan BPP merekam dan mengunggah suara itu ke sejumlah akun dan grup percakapan di media sosial seperti Twitter dan WhatsApp.

Dani juga menerangkan, semua itu dilakukan BPP secara sengaja dan ia juga mencoba menghilangkan barang bukti. Ia diketahui menonaktifkan akun media sosial dan membuang telepon seluler dan kartunya.

“Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui pembuatan secara pribadi. (BBP) juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan,” ujarnya.

Kasus Hoaks Tujuh Kontainer, BPP Disidang Perdana Hari IniKetua KPU, Arief Budiman saat melaporkan soal hoaks tujuh kontainer ke Bareskrim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Atas dasar itu, BPP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus ini BBP ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya yakni HY yang ditangkap di Bogor, LS ditangkap di Balikpapan dan J yang ditangkap di Brebes seta MIK di Banten.

Ketiga tersangka pertama sebelumnya diduga menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalaui akun Facebook.

Sedangkan MIK yang merupakan seorang guru asal Cilegon diketahui telah mengunggah kalimat di Twitter agar pihak berwajib menindaklanjuti informasi surat suara tersebut dan ia kemudian mengatakan 7 kontainer itu berasal dari China. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait