Polisi Musnahkan 2 kg Sabu Jaringan Serang-Pakistan

Metrobatam, Serang – Bandar sabu kelompok jaringan Serang-Pakistan ditangkap jajaran Polda Banten. Ditemukan sabu seberat 2 kilogram dengan nilai Rp 3 miliar.

Kapolda Banten Irjan Tomsi Tohir mengatakan, pengungkapan berawal dari penyidikan kasus narkoba terhadap tersangka M Hasanuddin dan Asep Sanusi pada Selasa (12/2) lalu. Dari pengakuan sabu golongan 1 itu dibeli dari tangan tersangka Dilah lias Jordan alias AA (32).

Dari hasil pengembangan, Dillah ternyata jaringan besar di wilayah Banten dan kelompok Pakistan. Ia kemudian ditangkap pada Senin (18/3) Kampung Lembur Asem, Sidomukti Baros, Kabupaten Serang.

“Kalau jaringan memang banyak, khusus kelompok ini jaringannya kelompok Pakistan,” kata Tomsi kepada wartawan di Mapolda Banten, Serang, Senin (15/4/2019).

Bacaan Lainnya

Dari situ, polisi juga menangkap tersangka Budi Iskandar (29), Ules (42) dan Yeni (51).

Tomsi mengatakan, pelaku mendapatkan barang melalui komunikasi dengan seorang narapidana bernama Achmed seorang WNA Iran di Lapas Tagerang. Ia diminta mengambil sabu dari orang tak dikenal di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ia melanjutkan, barang haram ini rencananya akan dijual di kawasan Pandeglang dan Lebak. Bahkan, penyebarannya sudah dijual ke kampung-kampung.

Pantauan detikcom, sabu kemudian dimusnahkan Kapolda Banten bersama kiai kharismatik Abuya Muhtadi Dimyati dan jajaran Korem Maulana Yusuf.

“Dari penangkapan ini 8.000 jiwa warga diselamatkan,” pungkasnya.

Pelaku diancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 131 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (mb/detik)

Pos terkait