Polisi Tahan Pendiri PA 212 Buchari Muslim karena Kasus Penipuan Visa Haji

Metrobatam, Jakarta – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Buchari Muslim sebagai tersangka kasus dugaan penipuan visa haji. Buchari saat ini telah ditahan polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (6/4/2019).

Kasus tersebut dilaporkan oleh M Jamaludin pada 28 Juni 2018. Sejak kasus itu dilaporkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

“Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan (status) terlapor jadi tersangka,” jelas Argo.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya polisi menangkap Buchari pada Kamis (4/4) sekitar pukul 4.30 WIB di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Buchari kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

“Kemudian yang bersangkutan kita periksa sebagai tersangka didampingi oleh lawyer pengacara staf dari Pak Egi Sudjana,” ungkapnya.

Kasus itu berawal ketika tersangka menawarkan pengurusan visa haji terhadap 27 orang jamaah Jamaludin. Saat itu Buchari mengaku bisa membantu memuatkan visa haji furodah.

Selanjutnya, Jamaluudin dan Buchari bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi. Korban menyerahkan uang USD 136.500 berikut 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.

Akan tetapi, tiga hari setelah uang itu diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Jamaludin kemudian meminta bantuan kepada Syeikh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.

Hingga akhirnya Jamaludin dan Buchari bertemu dan Buchari membuat surat pernyataan telah menerima uang dan 27 paspor dari Jamaludin. Namun hingga kasus itu dilaporkan ke polisi, Buchari tidak kunjung mengembalikan uang Jamaludin.

PAN Akui Buchari Muslim Calegnya

Sementara PAN mengakui jika Buchari Muslim, yang tengah tersandung kasus dugaan penipuan visa haji, adalah caleg dari partai berlambang matahari putih tersebut. Namun, PAN menampik jika kasus ini terkait dengan pencalegan.

“Ustaz Buchari memang benar mencalonkan diri dari PAN. Namun, persoalan ini tentu tidak terkait dengan pencalegan tersebut. Apalagi, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2018 yang lalu,” kata Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Jumat (5/4/2019).

Saleh mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait kasus yang tengah menimpa Buchari. Meskipun demikian, Saleh berharap Buchari yang disebutnya maju sebagai caleg DPR dari dapil Jawa Barat 4 ini bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

“Tentu kita berharap agar Ustaz Buchari Muslim bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik. Saya yakin, jika betul ada persoalan seperti itu, akan diselesaikannya dengan baik,” ucap Saleh.

Lebih lanjut, Saleh berharap polisi dapat memproses kasus Buchari secara profesional. Baginya, profesionalitas polisi sangat penting terutama menjelang pemilu.

“Pada sisi lain, kami berharap agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini secara baik dan profesional. Sikap profesionalitas kepolisian tentu sangat penting terutama di saat menjelang Pemilu seperti saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap Buchari Muslim terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji. Penangkapan Buchari itu bermula dari adanya laporan seorang korban berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018. MJ awalnya bertemu dengan Buchari di salah satu tempat pengajian.

MJ dan Buchari selanjutnya bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor, uang senilai USD 136.500 dan 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya. Penyerahan tersebut dilakukan di dalam mobil milik MJ.

“Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (4/4).

Sampai dibuat laporan polisi, Buchari tak mengurus visa haji yang dimintakan oleh korban. Selain itu, Buchari juga menyebut dirinya tak menerima uang seperti yang dijelaskan oleh MJ.

Buchari kemudian ditangkap pada pukul 04.30 WIB, Jumat (4/4) di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Polisi menyita satu buah surat pernyataan dan kwitansi dari Buchari. Dia disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (mb/detik)

Pos terkait