Sepi Job, Vanessa Angel Kontak Muncikari Minta Dicarikan Tamu

Metrobatam, Surabaya – Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus penyebaran konten pornografi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vanessa disebut sepi job, sehingga menghubungi muncikari untuk dicarikan tamu.

“Awalnya terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi job, atas dasar tersebut, maka pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks kepada saksi Endang Suhartini dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) RA Dhini Ardhani di PN Surabaya, Rabu (24/4/2019).

Vanessa disebut perlu duit tambahan untuk merayakan ulang tahun. Jaksa juga mengungkap janji Vanessa untuk tidak ‘nakal’ lagi.

“Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pengacara Vanessa, Heru Andeska, menegaskan kliennya tak bersalah. Dia mempertanyakan unsur pidana yang dilakukan kliennya.

Heru mengatakan, terkait pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menjerat Vanessa Angel, Heru ingin membuktikan berdasarkan dasar-dasar hukum yang Heru miliki.

“Terkait dengan mendistribusikan membuat dan dapat diakses dan yang membuat konten asusila, sejauh ini yang kita lihat di pemberkasan, tidak ada konten asusila, terus apa yang dijadikan permasalahan dalam perkara ini,” kata Heru.

Terkait beredarnya foto Vannesa Angel pada saat Vannesa ditangkap, Heru menerangkan bahwa foto tanpa busana tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Vanessa di Jawa Timur.

“Oh tidak ada, kita meski menyamakan persepsi dulu ya. Jangan sampai masyarakat awam berpikiran foto itu ada hubungannya dengan perkara di Jawa Timur ini. Bahkan foto itu sudah kami laporkan ke Mabes Polri, bahwa foto itu sama sekali bukan kita yang menyebarkan,” lanjut Heru.

Didakwa Sebar Konten Asusila

Vanesza Adzania alias Vanessa Angel didakwa menyebarkan konten asusila terkait prostitusi. Vanessa disebut menawarkan jasa seks lewat pesan WhatsApp.

“Terdakwa Vanessa Angel baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

Jaksa menyebut Vanessa Angel yang sedang sepi job mencari pekerjaan tambahan dengan menawarkan jasa seks. Vanessa Angel menghubungi muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska lewat pesan WhatsApp.

Atas permintaan Vanessa Angel itu, Endang alias Siska mengontak terduga muncikari Fitriandi alias Vitly Jen. Dalam komunikasi dengan Fitriandi, Endang alias Siska memberitahu Vanessa Angel bisa diajak berhubungan seks.

“Dan apabila ada yang berminat agar menghubungi saksi Endang Suhartini alias Siska,” sambung jaksa.

Beberapa waktu kemudian, terjadi kesepakatan antara muncikari dengan pemesan Vanessa Angel bernama Rian Subroto. Selain Vanessa, Rian Subroto menurut jaksa juga mem-booking Avriel Saqila.

“Masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi,” sebut jaksa.

Atas kesepakatan itu, Rian Subroto bertemu dengan Vanessa Angel di hotel di Surabaya. Keduanya kemudian diamankan polisi yang melakukan penggerebekan pada 5 Januari 2019.

“Bahwa pada saat terdakwa sepakat menawarkan diriyna untuk melakukan perbuatan asusila yakni melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu melalui saksi Endang Suhartini alias Siska yang komunikasinya dilakukan melalui media sosial chatting WhatsApp, terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk melakukan pelayanan seks komersial,” papar jaksa.

Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mb/detik)

Pos terkait