Setahun, BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Total Rp136 Miliar

Metrobatam, Jakarta – Sepanjang 2018, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk kosmetik ilegal di Indonesia dengan nilai total mencapai Rp136 miliar.

“Sepanjang 2018, sebanyak Rp600 miliar produk ilegal obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen dan pangan yang ditemui di Indonesia. Paling banyak dijumpai adalah produk kosmetik dengan total Rp136 miliar,” kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, di Medan, Senin (8/4).

Penny mengatakan bahwa produk kosmetik ilegal itu memiliki peminat tinggi, terutama dari kalangan remaja karena tertarik melihat iklan serta label-label yang ditayangkan di sosial media.

Menurut Penny, iklan dan label yang ditayangkan tidak sesuai dengan ketentuan karena kosemtik itu mengandung bahan-bahan berbahaya seperti, merkuri dan hydroquinone.

Bacaan Lainnya

“BPOM sudah melakukan pengawasan secara intensif khususnya terhadap produk kosmetik online. Pengawasan ini secara rutin dilakukan oleh BPOM di bawah kedeputian khusus. Peredaran kosmetik yang paling banyak dijumpai yakni produk kosmetik online,” katanya.

Salah satu yang menjadi target BPOM saat ini adalah pasar-pasar ritel kosmetik di Jakarta yang terkenal, seperti di kawasan Pasar Sentral Jakarta. Kini, mereka sudah melakukan pembinaan pada pengusaha yang ada di dalam Pasar Sentral Jakarta.

“Kami juga melakukan pengawasan kosmetik secara lintas sektor seluruh Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, bea cukai dari kejaksaan juga. Kita benar-benar fokus mengenai kosmetik ini. Kita lakukan pembinaan pada pengusaha-pengusaha ini agar tidak menjual produk ilegal,” katanya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait