Wiranto soal People Power ala Amien Rais: Kalau Saya Komentari Nanti Ribut

Metrobatam, Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengancam akan menggerakkan people power jika hasil pemilu diwarnai kecurangan. Menko Polhukam Wiranto menolak mengomentari lebih jauh ucapan Amien tersebut untuk menghindari kegaduhan.

“Saya nggak mau mengomentari ucapan orang sekarang. Nanti ribut,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

“Biarin saja nanti hukum yang akan menyelesaikan,” sambung Wiranto.

Pernyataan Amien Rais ini memang tengah mengemuka. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebelumnya telah berkomentar dan mengecam pernyataan Amien tersebut.

Bacaan Lainnya

Juru bicara MK Fajar Laksono menyayangkan ancaman pengerahan massa itu diucapkan Amien. Dia heran mengapa Amien bertolak belakang ketika menjabat Ketua MPR dulu yang turut mengesahkan pembentukan MK.

“Publik semua tahu, Pak Amin Rais merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK dengan segenap kewenangannya, yang salah satunya kewenangan memutus sengketa hasil pemilu. Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut,” kata Fajar, Minggu (31/3).

Fajar juga menyesalkan ucapan Amien yang mengatakan tak gunanya membawa perkara kecurangan ke MK. Dia menilai ucapan itu sama saja dengan penghinaan terhadap lembaga peradilan alias contempt of court.

“Akan tetapi, dengan mengatakan membawa perkara kecurangan pemilu ke MK tak ada gunanya, ini yg patut disesalkan. Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK,” tegasnya.

Pihak Bawaslu juga merespons Amien Rais. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai Ketua Dewan Kehormatan PAN itu tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Bukan penghinaan (pada sistem peradilan pemilu), tapi tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dimintai tanggapan, Senin (1/4).

Bagja mengatakan, dalam UUD 1945 dan UU Pemilu, diatur bahwa MK yang berwenang mengadili dan memutus sengketa pemilu. Oleh karena itu, sebut Bagja, siapa pun harus mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu, KPU mengatakan pengerahan massa tidak akan bisa mengubah hasil pemilu. KPU mengatakan demokrasi memiliki aturan aturan yang harus ditaati sehingga tidak selalu demokrasi mengerahkan rakyat.

“Tidak bisa, dong. Ya kan jalurnya sudah diatur melalui Bawaslu, MK, dan DKPP. Itu jalurnya. (People power) Nggak akan mengubah hasil juga, karena KPU nggak bisa ditekan-tekan juga untuk mengubah hasil. Kecuali kalau MK menetapkan, KPU berubah. People power apa pun nggak akan ngaruh juga,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Hukum Tak Dipecahkan di Jalanan

Sementara Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi penyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang mengancam akan menggerakkan people power jika hasil pemilu diwarnai kecurangan. Moeldoko mengkritik pernyataan Amien.

“Saya pikir itu pilihan yang tidak bijaksana, janganlah. Kita menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas segala-segala gitu,” kata Moeldoko di kantor Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Jln Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2019).

Moeldoko mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Ia mengingatkan Amien untuk membuat pernyataan yang bijaksana sebagai seorang tokoh.

“Apalagi kita negara hukum, bukan hukum dipecahkan di jalanan, hukum dipecahkan pada tempatnya yang pas, ada salurannya,” ujar Moeldoko.

“Saya pikir sebagai sesepuh yang ditauladani tidak perlu menyampaikan hal itu,” imbuh mantan Panglima TNI itu.

Seperti diketahui, Amien Rais menyatakan akan menggerakkan massa bila ada kecurangan pemilu. Ia memilih menggunakan people power dibanding lewat jalur gugatan di MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebelumnya juga telah berkomentar dan mengecam pernyataan Amien tersebut. Juru bicara MK Fajar Laksono menyayangkan ancaman pengerahan massa itu diucapkan Amien. Dia heran mengapa Amien bertolak belakang ketika menjabat Ketua MPR dulu yang turut mengesahkan pembentukan MK.

“Publik semua tahu, Pak Amien Rais merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK dengan segenap kewenangannya, yang salah satunya kewenangan memutus sengketa hasil pemilu. Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut,” kata Fajar, Minggu (31/3).

Fajar juga menyesalkan ucapan Amien yang mengatakan tak gunanya membawa perkara kecurangan ke MK. Dia menilai ucapan itu sama saja dengan penghinaan terhadap lembaga peradilan alias contempt of court.

“Akan tetapi, dengan mengatakan membawa perkara kecurangan pemilu ke MK tak ada gunanya, ini yg patut disesalkan. Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK,” tegasnya. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait