Wiranto Tegaskan Aparat Siap Hadapi Aksi yang Melanggar Hukum

Metrobatam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana (Menko Polhukam) Wiranto mewanti-wanti kepada semua pihak tidak membuat gerakan massa yang mengganggu ketertiban umum usai Pemilu 2019. Wiranto mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tak akan mengizinkan gerakan massa yang hanya berdasarkan klaim dari salah satu pihak.

“Kami sudah wanti-wanti, kami sudah peringatkan jangan,” kata Wiranto usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/4).

Wiranto menyadari bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum membolehkan seseorang menyampaikan pendapat dan mengajak orang melakukan demonstrasi. Namun, kata Wiranto, dalam aturan tersebut juga diatur batasan dalam menyampaikan pendapat, yakni tidak mengganggu kebebasan orang lain dan tak mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi kita negara hukum kan ada hukumnya. Ada yang melanggar hukum kan tinggal ditindak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu menyatakan sudah menyampaikan saat rapat koordinasi bersama Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), bahwa pemerintah mempersilakan kontestan untuk melakukan penghitungan suara dan mengeluarkan pernyataan usai pemilihan. Hal itu dibolehkan asalkan tak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Kalau keluar dari wilayah itu dan ternyata mengganggu ketertiban umum, menganggu keamanan nasional akan berhadapan dengan Aparat penegak hukum, aparat polisi, TNI dan sebagainya. Sudah jelas sekali loh yah, jelas sekali,” ujarnya.

Isu kecurangan bawa ke jalur hukum

Terkait masalah kecurangan yang diributkan dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, Wiranto mengatakan hal tersebut bisa disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemerintah sudah memiliki sistem yang sudah disepakati bersama dan diatur lewat undang-undang.

“Kalau ada masalah-masalah menyangkut kecurangan ketidakpuasan, ada hukumnya, ada lembaganya MK. Saya kira sudah terjaga dengan bagus,” tuturnya.

Pensiunan jenderal bintang empat itu menyatakan bahwa isu kecurangan selalu muncul dalam setiap Pemilu, mulai dari Pemilu 1999 sampai 2014. Namun, kata Wiranto isu kecurangan itu tak menjadi masalah selama diselesaikan lewat jalur hukum.

“Tapi jangan diselesaikan sendiri. Jangan kemudian diselesaikan di lapangan (di jalan). Itu namanya sudah menabrak UU yang mengatur keamanan ketertiban masyarakat,” kata Wiranto.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait