Prabowo-Sandiaga akan Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

Metrobatam, Jakarta – Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang digelar pagi ini di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Dasco mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari ini akan mempersiapkan materi gugatan.

“Dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Waketum Partai Gerindra itu menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke MK. Salah satunya, kata Dasco, terkait penghitungan suara yang sangat signifikan.

“Kami melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial trrutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK,” tutur Dasco.

Diketahui, KPU telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf unggul 55.50% sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 44.50%.

“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

MK Persilakan Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Calon nomor urut 02 itu berencana menggugat hasil penghitungan suara Pilpres 2019 ke MK.

“Ya, silakan kalau benar mau mengajukan. MK siap melayani dan memproses permohonan sesuai ketentuan hukum acara,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/5).

Fajar mengatakan, gugatan melalui MK sejatinya memang menjadi satu-satunya jalur konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Prabowo-Sandi memiliki waktu hingga 24 Mei mendatang untuk mendaftarkan gugatan tersebut.

“(Hasil penghitungan) diumumkan Selasa, maka tenggat waktu pengajuan permohonan Rabu, Kamis, Jumat, pukul 24.00 WIB,” katanya.

Prabowo-Sandi sebelumnya disebut telah memutuskan akan mengajukan gugatan ke MK. Untuk saat ini kubu Prabowo akan menyiapkan segala dokumen pendukung gugatan tersebut.

Fajar di kesempatan berbeda mengatakan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak. Tak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.

Kata Fajar syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak.

“Selisih hasil perolehan suara hanya ada dan dikenal dalam pilkada. Jadi tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak,” kata Fajar, Senin (15/4).

Penyelesaian PHPU diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 475 UU Pemilu menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait