Partai Demokrat Ajukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Metrobatam, Jakarta – Partai Demokrat mengajukan sekitar 70 gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara itu berasal dari 23 provinsi terkait sengketa penghitungan suara caleg DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

“Partai Demokrat itu mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” ujar kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

“Ini total ada sekitar 70-an perkara yang kita ajukan ya. Baik perkara DPR RI, provinsi, maupun kabupaten/kota. Ada 70-an perkara yang kita ajukan,” sambungnya.

Dikatakan Ferdinand, sengketa suara yang dimaksud adalah sengketa suara caleg di internal partai dan sengketa suara dengan partai lain. Menurutnya, Partai Demokrat hanya mengajukan sengketa penghitungan suara.

Bacaan Lainnya

“Semuanya sama, tetapi intinya gugatan yang kita ajukan ini terkait sengketa penghitungan suara, tidak ada sengketa lain yang kami ajukan. Ini dari 23 provinsi yang kita masukkan adalah terkait dengan sengketa perolehan suara kader kita, baik internal ataupun dengan partai lain,” kata dia.

Dia mengatakan sengketa penghutungan suara itu meliputi dugaan kesalahan penghitungan suara dan penggelembungan suara. Selain itu, dia menggugat dugaan kesalahan penghitungan suara KPU.

“Kita tidak melaporkan sengketa kecurangan, yang kita laporkan ini terkait dengan sengketa perolehan suara yang ada kesalahan perhitungan, ada yang partai lain, contohnya penggelembungan suara, atau mungkin itu juga kesalahan dari KPU, nanti biar MK yang akan mengadilinya,” lanjutnya.

Ferdinand juga menjelaskan bukti yang dibawa dalam gugatan itu. Di antara bukti yang disertakan adalah formulir C1, DA1, DB1, hingga penetapan hasil pileg oleh KPU.

“Bukti-bukti yang akan kita serahkan nanti adalah formulir yang kita dapat dari kader kita, yaitu terutama C1, DA1, DB1, hingga penetapan yang dilakukan oleh pihak KPU,” imbuhnya.

Namun bukti yang dimaksud belum semua diserahkan ke MK, tutur Ferdinan. Jadi ia akan melengkapi hingga batas waktu yang ditetapkan MK, yaitu Senin (27/5).

“Jadi kita masih akan kembali ke sini (MK), mungkin nanti, besok, lusa untuk melengkapi semua apa yang dipersyaratkan MK,” tutupnya. (mb/detik)

Pos terkait